Menurut Edoar, ahli BPKP mengaku hanya diminta oleh penyidik melakukan penghitungan teknis dan bukan menetapkan adanya kerugian negara.

Fakta tersebut kemudian dipertanyakan tim PH terkait munculnya angka kerugian negara dalam berkas dakwaan JPU.

“Lalu apa dasarnya? Hari ini sangat terang benderang bahwa audit BPKP tidak menemukan kerugian negara. Artinya, tuduhan ini hanya dugaan yang belum faktual dan terkesan terburu-buru. Sepanjang persidangan berjalan hingga hari ini, kami melihat perkara ini memang seperti dipaksakan,” pungkasnya.

PH Soroti Perbedaan Periode Audit

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa lainnya, Dr. Rahman, menyoroti perbedaan periode dalam audit BPKP dengan rentang waktu perkara sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU.

Menurut Dr. Rahman, hasil audit BPKP yang disebut menjadi dasar tuduhan kerugian negara ternyata menghitung periode sejak 2020.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Jambi

Sementara itu, rentang waktu dalam dakwaan JPU disebut berlangsung pada 2021 hingga 2023.

“Apa yang kita duga selama ini benar. Hasil audit yang disebut ada kerugian negara itu terungkap dihitung sejak tahun 2020, sedangkan rentang waktu dalam dakwaan adalah tahun 2021 hingga 2023. Ini tentu menjadi ganjalan besar,” tegas Dr. Rahman usai persidangan.

Perbedaan periode tersebut dinilai tim PH menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas dalam perkara tersebut.

Soroti Penetapan Terdakwa

Selain persoalan audit, tim PH juga menyoroti penetapan Mustazal Khomidi sebagai terdakwa.

Menurut Dr. Rahman, dalam Laporan Hasil Audit BPKP tercantum enam orang pejabat maupun pihak penyedia yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.

Keenam nama tersebut yakni empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu mantan Plt Dirtek Husein Pancanata, mantan Plt Dirut Masrizal, mantan Dirut Dwike Riantara, dan Dirtek Mustazal Khomidi. Selain itu, terdapat Ketua ULP Heri Pitriadi serta pihak PT DHS, Rusdi Wahab.

Baca juga:  58 Kilogram Sabu Gagal diedarkan, Dua Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Jambi

Dr. Rahman kemudian mempertanyakan mengapa dari sejumlah pihak yang tercantum dalam proses tersebut, hanya Mustazal yang ditetapkan sebagai terdakwa.

“Dari empat orang PPK yang menjalankan proses tersebut, kenapa hanya Mustazal yang ditetapkan sebagai terdakwa dan terjerat hukum? Penetapan hukum yang tebang pilih seperti ini tentu sangat melukai rasa keadilan,” tegasnya.

Menurut tim PH, rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan tersebut semakin memperkuat pertanyaan mereka mengenai penanganan perkara Perumda Tirta Mayang, khususnya perkara yang menjerat Mustazal Khomidi.

Tim PH menilai terdapat sejumlah kejanggalan hukum yang perlu diperjelas, terutama mengenai dasar penghitungan kerugian negara, metode audit, periode pemeriksaan, serta alasan penetapan terdakwa.

Baca juga:  Ombudsman Minta Portal Penelusuran Perkara PN Jambi Segera di Aktifkan

PH Klaim Tak Ada Kerugian Negara

Tim Penasihat Hukum menyimpulkan bahwa keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan JPU, termasuk ahli BPKP, menurut mereka justru semakin memperjelas bahwa tidak terdapat kesalahan pidana maupun kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan kepada para terdakwa.

“Dalam perhitungan BPKP tidak ada penetapan kerugian negara oleh BPK, sehingga jelas tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” pungkas Dr. Rahman.

Sementara itu, seluruh kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian negara dalam perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan. (*)