TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pengadaan bahan kimia sucolite pada Perumda Tirta Mayang Jambi kembali mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (16/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keterangan ahli BPKP tersebut kemudian menjadi perhatian tim PH, terutama terkait dasar penghitungan kerugian negara, metode audit, prosedur pengadaan, hingga periode audit yang digunakan dalam perkara tersebut.

Penasihat Hukum terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., menilai keterangan ahli BPKP justru meringankan posisi para terdakwa.

Menurut Wahyu, dalam persidangan terungkap bahwa proses pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirta Mayang mengacu pada Peraturan Direksi (Perdir), sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan Peraturan Presiden (Perpres).

“Kalau mengacu pada Perdir, bilamana ada kerugian, sifatnya menjadi kerugian perusahaan, bukan kerugian negara. Namun, sejauh ini kategori kerugiannya pun tidak bisa dibuktikan. Ahli menyatakan ada salah prosedur, tetapi ketika digali prosedur mana yang salah, dia tidak bisa membuktikannya,” ujar Wahyu usai persidangan.

PH Pertanyakan Metode Penghitungan Kerugian

Selain persoalan prosedur pengadaan, tim PH juga menyoroti metode penghitungan kerugian yang dilakukan BPKP.

Dalam persidangan, menurut tim PH, terungkap bahwa BPKP tidak melakukan audit investigasi faktual dengan turun langsung ke lapangan maupun melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT DHS dan Direktur Teknik.

Penghitungan tersebut disebut hanya didasarkan pada dokumen dan informasi yang telah disiapkan oleh penyidik.

Baca juga:  Polda Jambi Tangkap Dua Sopir Pengangkut Solar Ilegal Asal Musi Banyuasin

Wahyu menilai metode tersebut perlu dipertanyakan karena menurutnya seharusnya seluruh pihak terkait dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan memastikan kesesuaian dokumen.

“Metode penghitungan kerugian negara ini tidak masuk akal secara rasional. BPKP tidak turun ke lapangan, melainkan hanya bekerja berdasarkan berkas penyidik, informasi, dan ‘katanya’. Seharusnya BPKP memanggil semua pihak untuk mengklarifikasi perbandingan dokumen,” tegas Wahyu.

Keraguan terhadap keterangan ahli BPKP tersebut, menurut tim PH, juga muncul dalam persidangan ketika salah satu hakim anggota mempertanyakan konsistensi keterangan ahli di tengah pertanyaan dari tim penasihat hukum.

Tim PH menyebut hakim anggota sempat menyatakan masih meragukan keabsahan keterangan yang disampaikan ahli tersebut.

BPKP Disebut Tak Pernah Menyatakan Ada Kerugian Negara

Sorotan lainnya disampaikan Penasihat Hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Edoar Padli.

Menurut Edoar, kehadiran ahli BPKP dalam persidangan sangat dinantikan karena keterangan mengenai kerugian negara menjadi bagian penting untuk membuktikan tuduhan dalam perkara tersebut.

Namun, menurutnya, keterangan ahli justru menunjukkan bahwa BPKP tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan metodologi audit, siapa pelakunya, dan di mana kerugian negaranya. Ternyata, saksi ahli BPKP sendiri mengakui di hadapan hakim bahwa BPKP tidak pernah menyatakan ada kerugian negara, karena yang berwenang menentukan hal itu adalah BPK,” tegas Edoar usai persidangan.

Edoar menjelaskan, dalam audit BPKP tertanggal 25 Mei 2025 yang dijadikan dasar penuntutan, ahli disebut tidak menentukan kausalitas perbuatan hukum maupun nilai kerugian secara pasti.

Baca juga:  Polda Jambi Ungkap Kasus Pencurian Besi Saat Aksi Ricuh DPRD, Tiga Tersangka Ditangkap

Menurut Edoar, ahli BPKP mengaku hanya diminta oleh penyidik melakukan penghitungan teknis dan bukan menetapkan adanya kerugian negara.

Fakta tersebut kemudian dipertanyakan tim PH terkait munculnya angka kerugian negara dalam berkas dakwaan JPU.

“Lalu apa dasarnya? Hari ini sangat terang benderang bahwa audit BPKP tidak menemukan kerugian negara. Artinya, tuduhan ini hanya dugaan yang belum faktual dan terkesan terburu-buru. Sepanjang persidangan berjalan hingga hari ini, kami melihat perkara ini memang seperti dipaksakan,” pungkasnya.

PH Soroti Perbedaan Periode Audit

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa lainnya, Dr. Rahman, menyoroti perbedaan periode dalam audit BPKP dengan rentang waktu perkara sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU.

Menurut Dr. Rahman, hasil audit BPKP yang disebut menjadi dasar tuduhan kerugian negara ternyata menghitung periode sejak 2020.

Sementara itu, rentang waktu dalam dakwaan JPU disebut berlangsung pada 2021 hingga 2023.

“Apa yang kita duga selama ini benar. Hasil audit yang disebut ada kerugian negara itu terungkap dihitung sejak tahun 2020, sedangkan rentang waktu dalam dakwaan adalah tahun 2021 hingga 2023. Ini tentu menjadi ganjalan besar,” tegas Dr. Rahman usai persidangan.

Perbedaan periode tersebut dinilai tim PH menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas dalam perkara tersebut.

Soroti Penetapan Terdakwa

Selain persoalan audit, tim PH juga menyoroti penetapan Mustazal Khomidi sebagai terdakwa.

Menurut Dr. Rahman, dalam Laporan Hasil Audit BPKP tercantum enam orang pejabat maupun pihak penyedia yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.

Keenam nama tersebut yakni empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu mantan Plt Dirtek Husein Pancanata, mantan Plt Dirut Masrizal, mantan Dirut Dwike Riantara, dan Dirtek Mustazal Khomidi. Selain itu, terdapat Ketua ULP Heri Pitriadi serta pihak PT DHS, Rusdi Wahab.

Baca juga:  Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Prabowo atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Dr. Rahman kemudian mempertanyakan mengapa dari sejumlah pihak yang tercantum dalam proses tersebut, hanya Mustazal yang ditetapkan sebagai terdakwa.

“Dari empat orang PPK yang menjalankan proses tersebut, kenapa hanya Mustazal yang ditetapkan sebagai terdakwa dan terjerat hukum? Penetapan hukum yang tebang pilih seperti ini tentu sangat melukai rasa keadilan,” tegasnya.

Menurut tim PH, rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan tersebut semakin memperkuat pertanyaan mereka mengenai penanganan perkara Perumda Tirta Mayang, khususnya perkara yang menjerat Mustazal Khomidi.

Tim PH menilai terdapat sejumlah kejanggalan hukum yang perlu diperjelas, terutama mengenai dasar penghitungan kerugian negara, metode audit, periode pemeriksaan, serta alasan penetapan terdakwa.

PH Klaim Tak Ada Kerugian Negara

Tim Penasihat Hukum menyimpulkan bahwa keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan JPU, termasuk ahli BPKP, menurut mereka justru semakin memperjelas bahwa tidak terdapat kesalahan pidana maupun kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan kepada para terdakwa.

“Dalam perhitungan BPKP tidak ada penetapan kerugian negara oleh BPK, sehingga jelas tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” pungkas Dr. Rahman.

Sementara itu, seluruh kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian negara dalam perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan. (*)