TANYAFAKTA.CO, KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pada hari Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda yang bertindak sebagai kurir sabu di pinggir jalan Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Pelaku berinisial BDS (23), warga Desa Sungai Jernih yang diketahui berstatus sebagai pengangguran dan merupakan residivis kasus narkoba, tak berkutik saat dicegat oleh petugas.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 27 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 11,5 gram.

Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yandra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku.

Baca juga:  Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo"

Tersangka diketahui kerap mengedarkan sabu di sekitar wilayah Desa Sungai Jernih dengan modus operandi “sistem tempel” (meletakkan narkoba di suatu tempat tanpa bertatap muka langsung dengan pembeli).

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman tersangka.

Saat pelaku keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat, tim langsung membuntuti, memotong laju kendaraan, dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam sedotan plastik warna hitam di saku celana sebelah kiri pelaku. Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan pada tas ransel hitam merek Osgood yang dibawa pelaku, di mana petugas kembali menemukan 17 paket sabu beserta satu buah kaca pirek.

Baca juga:  450 Prajurit Yonif 142/KJ Kembali dari Papua, Disambut Haru dan Bangga di Jambi