Oleh : M.Abdani Nabhan

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Pemberantasannya tidak boleh berhenti pada penertiban sesaat, melainkan harus menyasar akar persoalan.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA News Jambi pada 1 Juli 2026, Polda Jambi menangani 23 laporan polisi terkait PETI dan mengamankan 50 tersangka sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 10 perkara masih dalam penyidikan, sedangkan 13 perkara telah berstatus P-21 dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Data tersebut menunjukkan adanya langkah penindakan. Namun, pertanyaan pentingnya adalah: sejauh mana penindakan tersebut mampu menekan aktivitas PETI secara berkelanjutan?

Baca juga:  Tantangan Kepemimpinan Hasil Pemilu dalam Eksekusi Janji Kampanye dan Program

Aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan keterlibatan pemodal, penyedia alat berat, penampung, hingga jaringan distribusi hasil tambang apabila ditemukan bukti yang cukup. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak lain yang terbukti terlibat. Seluruh proses harus berjalan profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.