Oleh : Christian Napitupulu

TANYAFAKTA.CO Kesadaran rakyat terhadap kepemilikan tanah dan status tanah masih terlalu minim, mereka yang tinggal didalam Kawasan hutan produksi, Kawasan hutan lindung, Kawasan Tahura serta Kawasan taman nasional yang selama ini merasa aman akhirnya terusik dengan diterbitkannya peraturan presiden nomor 5 tahun 2025.

Berkaca dari masyarakat yang tinggal di dalam Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN ) yang lagi viral dimedia sosial, Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan membuat ricuh, banyak masyarakat yang tinggal dikawasan hutan mengalami ketakutan, ketakutan ini timbul didasarkan pada pemasangan plang – plang penertiban Kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH diwilayah perkebunan rakyat apalagi melihat kenyataannya bahwa masyarakat di didalam TNTN diberikan anjuran untuk mengosongkan lahan secara mandiri.

Pada Prinsipnya tujuan Presiden Prabowo menerbitkan Perpres dan membentuk Satgas PKH ini adalah hal yang baik bagi rakyat, selama ini masyarakat yang tinggal didalam Kawasan hutan sebahagian besar tidak pernah mau untuk ditertibkan secara administrasi negara.

Baca juga:  Komjen Rachmad Wibowo: Kepemimpinan Visioner di Tengah Ketidakpastian, Saatnya ke Kursi Wakapolri

Perpres no 5 Tahun 2025 ini juga memberikan kepastian kepemilikan bagi masyarakat didalam Kawasan hutan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian kehutanan.

Belum lagi kenyataannya masih banyak praktek penguasaan Kawasan hutan secara berlebihan bahkan ada yang seseorang memiliki lahan diatas 100 ha dengan mengatasnamakan rakyat, praktek – praktek mafia tanah selama ini membuat kerugian yang besar bagi negara, selain kerusakan ekosistem flora dan fauna, penguasaan Kawasan hutan tanpa izin juga tidak memberikan pemasukan bagi negara.

Sebenarnya Perpres 5 Tahun 2025 menyasar kepada perusahaan – perusahaan nakal serta mafia tanah yang memiliki jumlah tanah yang fantastis didalam Kawasan hutan yang digunakan untuk Sektor perkebunan, hal ini cukup wajar terbukti hampir 1,019 juta lahan telah dikuasai oleh negara melalui Agrinas Palma Nusantara, hal ini menunjukkan keberanian negara melawan praktek – praktek mafia tanah yang selama ini seakan – akan dipelihara.

Baca juga:  Menggapai Masa Depan Yang Gemilang : 5 Kunci Penting Meraih Sukses Bagi Pelajar

Memang Peraturan Presiden ini seharusnya tidak boleh menyamakan antara aktivitas legal dalam kawasan hutan berbasis korporasi dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial (penetapan kawasan hutan secara sepihak), dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Jika itu yang terjadi, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga:  Gelar Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria, Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Lahan

Artinya Perpres ini tidak boleh menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek untuk penataan kawasan. Perpres ini juga tidak boleh menyasar masyarakat yang saat ini masih mengalami konflik dengan korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Terkait dengan nasib petani kecil yang memiliki lahan dibawah 5 ha pemerintah dan lembaga perjuangan tani harus besinergi untuk melakukan tahapan sosialisasi sampai ke Desa – Desa agar masyarakat kecil dapat mengurus perizinan didalam Kawasan hutan baik melalui skema kehutanan atau skema Atr/Bpn jika memungkinkan.

Pada Prinsipnya keinginan negara cukup sederhana dengan keberadaan masyarakat didalam Kawasan hutan dengan luas maksimal 5 Ha, masyarakat dapat memiliki izin dan negara mendapatkan kewajiban melalui PSDH ( Provisi Sumber Daya Hutan ) dan dibayarkan skema PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ), hal tersebut memungkinkan dikarenakan pemerintah telah menetapkan aturan sebelumnya yaitu :