Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

TANYAFAKTA.CO –  Pernyataan PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) yang mengutip hasil pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait rencana pembangunan TUKS di Aur Kenali, Kota Jambi, perlu dilihat secara kritis. Ada beberapa catatan penting yang membuat klaim “aman” dari potensi pencemaran terhadap intake PDAM patut dipertanyakan.

Pertama, hasil pemeriksaan KLH yang disebut tidak menemukan “sumber pencemar spesifik” di lokasi TUKS jelas tidak dapat dijadikan jaminan mutlak. Fakta bahwa saat ini lokasi masih berupa rencana pembangunan membuat tidak adanya pencemar lebih disebabkan karena aktivitas utama—bongkar muat batubara—belum dimulai.

Dengan kata lain, temuan “tidak ada sumber pencemar spesifik” hanya menggambarkan kondisi pra-operasi, bukan bukti ketiadaan risiko saat operasi berjalan. Literatur lingkungan justru menunjukkan bahwa terminal batubara berpotensi menghasilkan run-off, debu yang terdeposisi ke air, serta buangan operasional lain yang baru termanifestasi ketika kegiatan berlangsung. Studi kasus dermaga pembongkaran batubara memperlihatkan adanya sumber pencemar selama fase konstruksi dan operasi (air larian batubara, air domestik, dan minyak/oli), sehingga evaluasi yang fair harus berbasis skenario operasi lengkap dan pengendalian yang teruji, bukan sekadar snapshot pra-operasi.

Baca juga:  Sejarah dan Semangat Setia Kawan Ikrar Panca Bhakti Partai Golkar

Kedua, penjelasan PT SAS yang menyebut jarak intake PDAM sekitar 700 meter hingga 1 kilometer tidak serta merta menjamin keamanan kualitas air. Dalam kajian hidrologi, jarak hanyalah variabel di antara banyak faktor yang lebih menentukan, seperti arah dan kecepatan arus, morfologi alur, dinamika sedimen, serta kejadian tumpahan saat bongkar muat. Penelitian lapangan di perairan pelabuhan dan estuaria menunjukkan manuver kapal/tongkang dapat memicu resuspensi sedimen dan lonjakan kekeruhan (turbidity) secara signifikan, bahkan pada perairan relatif dangkal—kondisi yang relevan bagi sungai dan alur pelayaran perkotaan.

Peningkatan kekeruhan hingga ratusan NTU dicatat saat kapal bermanuver; faktor propeller jet dan gelombang bangun kapal menjadi penggerak utama resuspensi material halus yang kemudian dapat bergerak mengikuti arus menuju zona pengambilan air baku. Karena itu, klaim keselamatan berbasis jarak linear saja adalah simplifikasi yang menyesatkan dari sudut pandang proses fisik di badan air.

Baca juga:  Demi Warga Aur Kenali, Walikota Jambi Harus Tegas Stop Pelanggaran Tata Ruang dan Perusakan Lingkungan

Ketiga, ketiadaan aturan teknis yang spesifik mengenai jarak minimum antara intake PDAM dan aktivitas industri tidak bisa ditafsirkan sebagai “kebebasan membangun”. Kerangka tata kelola yang berlaku justru menuntut precautionary approach (kehati-hatian) dan preventive risk management dari hulu ke hilir. Pedoman WHO Guidelines for Drinking-water Quality menekankan pentingnya Water Safety Plans (WSP) yang melindungi sumber air minum mulai dari catchment to consumer, termasuk penetapan zona perlindungan intake, identifikasi bahaya, dan pemantauan independen—terlepas ada atau tidak angka “jarak minimum” di regulasi lokal.

Di Indonesia, kewajiban analisis dampak dan pengelolaan kualitas air serta pengawasan tertuang dalam PP 22/2021 tentang PPLH (perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup), beserta lampiran pedoman KA-ANDAL/AMDAL. Maka, celah angka jarak bukan pembenar untuk menempatkan instalasi berisiko di kedekatan fungsional dengan intake; justru mengharuskan penilaian risiko yang lebih ketat, transparan, dan dapat diaudit.

Baca juga:  Mewujudkan Kepariwisataan Kawasan Komplek Candi Muaro Jambi Sebagai Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Keempat, klaim PT SAS bahwa manuver tongkang tidak akan mengganggu intake PDAM juga perlu diuji lebih jauh. Bukti empiris mutakhir menunjukkan lalu lintas kapal mengubah kualitas air: ketika trafik kapal besar menurun, kualitas air di sungai padat pelayaran membaik; sebaliknya, manuver di area pelabuhan memunculkan plume keruh dan perubahan distribusi sedimen yang dapat mempengaruhi area hilir—tergantung kondisi hidrodinamika saat kejadian. Bahkan jika jalur manuver “tidak mengarah” ke intake secara geometrik, arus lateral, pusaran, dan proses flocculation mikromaterial dapat mengangkut partikel ke zona pengambilan air.

Argumen ini diperkuat oleh studi hidrodinamika yang mendeteksi pengaruh jejak propeller dan gelombang bernoulli terhadap sedimen halus di perairan dangkal. Dengan demikian, pernyataan “arus pelayaran tidak akan mengenai intake” tidak memadai tanpa pemodelan 2D/3D dan verifikasi lapangan yang memadukan data arus, bathimetri, serta seri waktu kekeruhan.