Kelima, aspek bahaya bahan itu sendiri tak boleh diremehkan. Paparan partikel batubara di lingkungan akuatik terbukti menimbulkan dampak biologis (misalnya kerusakan insang dan gangguan respirasi ikan), sementara studi kualitas air di wilayah pertambangan/terminal batubara mengaitkan aktivitas rantai batubara dengan peningkatan padatan tersuspensi, mineralisasi, dan potensi kontaminan (termasuk logam/PAH) di air permukaan. Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa “probabilitas bahaya” ada dan terukur; karenanya, beban pembuktian mitigasi efektif berada pada pelaku usaha melalui desain teknis, best management practices, dan pemantauan independen yang konsisten—bukan pada publik untuk membuktikan sebaliknya setelah dampak terjadi.
Keenam, fakta bahwa PT SAS tetap berencana memasang fender atau pelindung berlapis di sekitar fasilitas PDAM justru mengisyaratkan pengakuan implisit atas adanya risiko gangguan. Pengendalian fisik seperti pelindung struktur tentu bernilai, tetapi tidak menggantikan kebutuhan akan sistem perlindungan source water yang holistik: zona larangan/terbatas, prosedur operasi bongkar muat untuk mencegah tumpahan, stormwater management di stockpile, pemantauan kekeruhan real-time di beberapa titik (termasuk early warning di intake), serta contingency plan jika terjadi insiden. Prinsip tata kelola sumber air minum mensyaratkan multi-barrier approach supaya kegagalan satu lapis kontrol tidak langsung berimplikasi pada air baku yang disedot ke jaringan PDAM.
Ketujuh, janji PT SAS untuk mendukung pembangunan jalan khusus batubara memang sejalan dengan aspirasi publik, tetapi itu isu transportasi darat—tidak otomatis mengurangi risiko di interface air. Kebijakan jalan khusus dapat mengatasi kemacetan dan keselamatan di jalur umum, namun tidak berkorelasi langsung dengan kualitas air di sekitar intake. Prioritas kebijakan harus menempatkan air minum masyarakat sebagai kepentingan yang tak bisa dinegosiasikan; pengalaman lintas negara menunjukkan standar perlindungan sumber air minum justru diperketat seiring bertambahnya tekanan industri.
Dengan demikian, klaim PT SAS bahwa pembangunan TUKS aman terhadap intake PDAM masih menyisakan kelemahan mendasar: (1) bergantung pada observasi pra-operasi; (2) menyederhanakan risiko hidrodinamika hanya menjadi “angka jarak”; (3) mengabaikan prinsip kehati-hatian dan catchment-to-consumer protection; (4) menafsirkan manuver kapal secara geometrik alih-alih proses fisik sedimen; dan (5) menyepelekan bukti ilmiah tentang dampak partikel batubara terhadap ekosistem akuatik serta kualitas air. Alih-alih menerima begitu saja pernyataan perusahaan, publik perlu mendesak kajian lingkungan yang lebih transparan, independen, dan partisipatif—dengan pemodelan hidrodinamika, uji skenario terburuk, serta skema pemantauan near real-time yang dapat diaudit. Keamanan air bersih tidak boleh dipertaruhkan hanya demi kepentingan bisnis tambang.
Penulis Merupakan Pemerhati Kebijakan Publik
Daftar Pustaka
Rahman, F., Hidayat, R., & Lestari, D. (2020). Coal Transportation and Water Pollution Risk in Riverine Areas. Journal of Environmental Management, 270, 110894.
Kurniawan, A., & Aziz, M. (2021). Hydrodynamic Modeling of Pollutant Dispersion in Tropical Rivers: Case Study in Indonesia. Environmental Science and Pollution Research, 28(15), 18642–18655.
Suryani, E., Pratama, H., & Yusuf, R. (2022). Impact of Barge Traffic on Water Quality and Riverbank Erosion in Coal Transport Areas. Marine Pollution Bulletin, 180, 113769.
United Nations Environment Programme (UNEP). (2021). Application of the Precautionary Principle in Environmental Governance. UNEP Policy Brief.
World Health Organization (WHO). (2022). Drinking-water: Key Facts and Global Guidelines. WHO Report.





Tinggalkan Balasan