Oleh : Haris Ascensio Simbolon

TANYAFAKTA.CO – Insiden yang terekam dalam video berdurasi 1 menit 13 detik dan tersebar luas di berbagai platform media sosial tersebut tidak hanya mencoreng citra institusi kepolisian, tetapi juga mengindikasikan adanya kehilangan arah serta keberpihakan dalam pelaksanaan tugas aparat keamanan. Alih-alih berperan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, kepolisian justru tampak berfungsi sebagai alat kekuasaan yang membentengi elit politik dari kritik dan tekanan publik.Tindakan yang melampaui batas kewajaran ini mencerminkan degradasi prinsip dasar perlindungan terhadap warga negara, sekaligus mempertegas krisis orientasi institusional dalam tubuh kepolisian.

Video tersebut memperlihatkan mobil Brimob yang melintas saat proses pembubaran massa, namun secara tragis melindas seorang pengemudi ojek online yang tersandung dan terjatuh sehingga tidak mampu berdiri. Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah tindakan aparat yang digaji melalui pajak rakyat tersebut dapat dibenarkan ketika melanggar hak-hak sipil secara fisik dengan mengabaikan keselamatan warga? Apalagi, tindakan melanjutkan laju kendaraan meskipun ojol tersebut sudah terjatuh dan dikerumuni massa demonstran jelas melampaui batas kewajaran dan kemanusiaan.

Baca juga:  GMNI Jambi Umumkan Jadwal Konferensi Cabang 2025

Selain itu, dalam insiden lain yang turut viral, seorang jurnalis dari Antara mengalami kekerasan fisik oleh aparat kepolisian hingga merusak peralatan kerjanya, yakni kamera. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya. Perlindungan ini diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, yang memuat beberapa ketentuan penting, antara lain: (1) perlindungan hukum selama menjalankan tugas jurnalistik; (2) perlindungan dari tindak kekerasan; (3) perlindungan dari segala bentuk penyensoran; (4) perlindungan dalam penugasan khusus, terutama di wilayah berbahaya dan konflik; (5) perlindungan dalam perkara jurnalistik; serta (6) larangan bagi pemilik atau perusahaan media untuk memaksa jurnalis membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik atau hukum.

Peristiwa kekerasan saat demonstrasi Cipayung Plus di DPRD Sumatera Utara, yang menunjukkan seorang demonstran diseret, dijambak, bahkan diinjak hingga kejang, menambah daftar panjang tindakan represif aparat. Video yang beredar menunjukkan bahwa kekerasan dilakukan secara sadar dan sistematis, bukan dalam kondisi terdesak atau sebagai reaksi spontan. Ini menunjukkan adanya kekerasan struktural dalam tubuh kepolisian, sebagaimana dikemukakan oleh Johan Galtung (1990), yakni kekerasan yang tertanam dalam sistem sosial dan institusi yang menyebabkan penderitaan meskipun tidak selalu bersifat fisik.

Baca juga:  Hasil Panggung Debat Terakhir: Mengapa Maulana-Diza Adalah Jawaban, dan HAR-Guntur Sebuah Risiko

Apapun alasan yang dikemukakan, tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan secara moral maupun hukum. Aparat kepolisian tidak seharusnya bersembunyi di balik alasan pengamanan situasi ketika tindakan yang diambil justru mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak warga sipil yang tidak bersenjata dan tidak melakukan perlawanan.

Masyarakat berhak mempertanyakan kepada siapa sebenarnya aparat kepolisian berpihak. Apakah kepada rakyat yang membiayai mereka melalui mekanisme perpajakan, ataukah kepada institusi politik yang semakin kehilangan kepercayaan publik? Lebih jauh, kekhawatiran akan terulangnya peristiwa represif serupa pada masa Reformasi 1998 menjadi hal yang relevan mengingat pola tindakan represif aparat yang terus berulang hingga kini.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan ini diperkuat oleh TAP MPR No. VII/MPR/2000, yang menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang berada di bawah Presiden dan berfungsi sebagai pemelihara ketertiban, penegak hukum, serta pelindung dan pelayan masyarakat.

Baca juga:  Lawan Disinformasi dan Hoax Antek Asing Demi Stabilitas dan Keamanan Investasi Jambi

Namun, dalam praktiknya, implementasi peran tersebut sering kali tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional. Dalam sistem demokrasi, aparat keamanan seyogianya bersikap netral secara politik, bertindak profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Kekerasan terhadap demonstran, jurnalis, dan warga sipil mengindikasikan bahwa orientasi Polri masih belum sepenuhnya bergeser dari warisan rezim otoriter Orde Baru, di mana aparat berfungsi sebagai penjaga status quo kekuasaan.

Dalam konteks hak asasi manusia, Pasal 21 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005,menjamin hak setiap orang untuk berkumpul secara damai. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak ini, bukan malah membungkamnya melalui kekerasan.