TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Insiden yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik sejumlah wartawan saat kunjungan kerja spesifik dari Komisi III DPR RI Tentang Evaluasi Hukum Acara Pidana di Polda Jambi, Jumat, (12/9/2025) , yang dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajarannya menuai banyak kecaman.

Pasalnya, terjadi penghalangan (didorong) oleh salah satu personel Bid Humas Polda Jambi kepada seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan dan pelarangan kepada wartawan lainnya.

Saat itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan rombongan Komisi III DPR RI berjalan dari Gedung Siginjai menuju Gedung Utama Polda Jambi.

Wartawan pun berusaha mendekat untuk melakukan wawancara, hingga terjadilah insiden tersebut terjadi.
Polda Jambi pun akhirnya disebut menghalangi wartawan saat sedang bertugas.

Baca juga:  Polres Bungo Gelar Apel Pelepasan BKO Sat Brimob di Mapolres Bungo

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis atas ketidaknyamanan tersebut.

“Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman,” kata dia.

Menurutnya, sama sekali tidak ada niat untuk menghalangi rekan-rekan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka.

Kabid Humas Polda Jambi mengatakan, awalnya memang akan disediakan waktu kepada wartawan untuk melakukan wawancara dalam kunjungan spesifik dari Komisi III DPR RI tersebut.

“Kita sudah merencanakan itu seperti biasa, supaya teman-teman bisa melakukan wawancara,” kata Kombes Mulia.