TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Provinsi Jambi yang hari ini menjadi sorotan publik bukanlah peristiwa yang lahir tiba-tiba. Benih persoalannya telah tertanam sejak proses penganggaran tahun 2021, pelaksanaan tahun 2022, kemudian mencuat kuat pada 2024, hingga akhirnya tindakan hukum berjalan cepat dan menghasilkan penetapan tersangka pada 2025.

Penegak hukum bergerak, publik bersuara, dan seluruh mata kini tertuju kepada dinas yang seharusnya menjadi lokomotif pembangunan sumber daya manusia.

Namun di balik gegap gempita pemberantasan korupsi di tingkat provinsi, ada satu kasus lain yang tidak boleh tenggelam: dugaan penyimpangan pengelolaan proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo tahun 2023, yang sejak 2024 juga telah mencuat ke ruang publik melalui berbagai laporan dan pengaduan dari masyarakat maupun elemen mahasiswa.

Baca juga:  Beasiswa Pro-Jambi Cerdas: Strategi Afirmasi Pendidikan Tinggi untuk SDM Unggul dan Berdaya Saing

Kedua kasus ini, meski berbeda level birokrasi, memiliki benang merah yang penting: keduanya sama-sama melibatkan pengelolaan anggaran pendidikan, keduanya muncul ke permukaan sejak 2024, tetapi penanganannya justru berbeda jauh.

Mengapa Kasus Tebo Stagnan Sementara Kasus Provinsi Melaju Cepat?

Ketika Polda Jambi dan Kejati Jambi menunjukkan ketegasan dalam kasus DAK provinsi, mulai dari penyitaan miliaran rupiah, penetapan empat tersangka, hingga pelimpahan tahap II, kita melihat standar penanganan yang tegas, transparan, dan progresif.

Sebaliknya, kasus Dinas Pendidikan Tebo yang mencuat pada periode waktu yang sama justru terlihat mandek, tidak menampakkan perkembangan signifikan, padahal persoalan yang dipersoalkan publik di Tebo tidak kalah serius:

1.Dugaan penyimpangan pengadaan

-Mulai dari pengandaan dengan metode penunjukan lansung bukan swakelola

Baca juga:  Memperingati Hari Lahir Bung Karno: Menghidupkan Kembali Semangat Nasionalisme

-Indikasi pengaturan proyek dengan cara penunjukan langsung yang berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa.

Ini bukan dugaan ringan ini berbicara soal integritas tata kelola anggaran pendidikan.

2.Perubahan pola pengelolaan proyek yang tidak lazim

Jika pada tahun sebelumnya menggunakan mekanisme normal (tender atau proses kompetitif terbatas), lalu tiba-tiba beralih ke pola non-kompetitif tanpa alasan objektif, maka hal ini wajib menjadi alarm bagi aparat penegak hukum.

3.Potensi kerugian negara tidak sekadar soal uang, tetapi juga hilangnya kesempatan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat Tebo.

Dan masih banyak hal lainnya yang menjadi dasar pelaporan masyarakat ataupun elemen mahasiswa terkai DAK Dinas pendidika tebo tahun anggaran 2023

Dengan kata lain, kasus Tebo memiliki derajat kepentingan publik yang sama dengan kasus provinsi.

Baca juga:  Geopark Merangin: Di Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah

Di Mana Kejari Tebo dan Kejati Jambi?

Pertanyaan publik hari ini sangat sederhana:

“Jika Kejati bisa bergerak cepat dalam kasus provinsi, mengapa kasus Tebo seolah tidak disentuh secara serius?”

Transparansi adalah kunci. Publik berhak mengetahui apakah perkara sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, apakah sudah ada pemeriksaan belasan saksi, atau apakah perkara justru diam di meja tanpa alasan yang jelas.

Tanpa penjelasan resmi, publik hanya melihat satu hal: ketimpangan penanganan hukum.

Momentum kasus provinsi seharusnya menjadi pendorong, terhadap kasus Tebo. Jika Kejati Jambi berani membongkar praktik mafia proyek di tingkat provinsi, maka keberanian itu semestinya juga menyentuh daerah. Korupsi tidak mengenal batas administratif baik 21 miliar di provinsi maupun 1 miliar di kabupaten, keduanya sama-sama merampas hak pendidikan rakyat.