TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi sekaligus Ketua Pelaksana Forum Pengawal Investasi Jambi, Jefri Bintara Pardede, angkat suara menanggapi pemberitaan negatif terkait pembangunan Jambi Padel Court di Jalan Rd. Wijaya No. 52 RT 39, Kelurahan Thehok.

Ia menilai narasi yang beredar tidak hanya keliru, tetapi berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan dan menjurus pada hoaks yang berpotensi terganggunya progres pembangunan investasi dan berdampak disinformasi ditengah masyarakat, karena tidak didasarkan pada kondisi faktual di lapangan.

Jefri menegaskan bahwa faktanya pembangunan Jambi Padel Court jauh berbeda dari gambaran yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya. Secara nyata, proyek tersebut berdiri di atas lahan seluas 5.599 meter persegi dengan luas bangunan hanya sekitar 1.685 meter persegi atau kurang lebih 30 persen dari total lahan. Sisanya merupakan ruang terbuka yang tetap berfungsi sebagai area resapan.

Baca juga:  Forum Kolaboratif : Kunci Penyelesaian Konflik Investasi & Mendorong Pembangunan Berkelanjutan Di Jambi

Selain itu, kegiatan usaha tersebut tergolong skala mikro dan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, sehingga secara administratif dan teknis telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Ketika izin sudah diterbitkan oleh pemerintah, itu berarti seluruh proses administrasi dan teknis, termasuk aspek pengendalian lingkungan, telah dilalui. Maka sangat tidak adil jika kemudian investasi yang legal justru digiring ke ruang publik dengan narasi seolah-olah melanggar,” tegas Jefri.

Ia juga menyoroti upaya konkret pengelola dalam menjaga lingkungan, mulai dari pembangunan dua kolam retensi berukuran besar, perbaikan drainase jalan umum, hingga bantuan pembangunan dan perbaikan saluran pembuangan air milik warga yang berbatasan langsung. Menurutnya, langkah-langkah tersebut justru menunjukkan tanggung jawab lingkungan yang jarang dilakukan oleh pelaku usaha skala mikro.

Baca juga:  Mengawal Investasi Demi Masa Depan Berkelanjutan : Perpektif Sahabat Alam Jambi Atas Polemik TUKS PT SAS

Jefri menilai, jika terjadi genangan atau banjir saat hujan deras, penyebabnya tidak bisa serta-merta diarahkan pada pembangunan Jambi Padel Court. Ia menyebut persoalan utama berada pada sistem drainase jalan umum yang memang sudah lama tidak memadai untuk menampung debit air hujan.

Lebih jauh, Jefri menegaskan peran strategis Pemerintah Kota Jambi. Ia meminta pemerintah tidak bersikap pasif atau ambigu, tetapi segera mengambil langkah nyata untuk memberikan rasa aman dan nyaman, baik bagi investor yang telah patuh terhadap aturan maupun bagi masyarakat sekitar.

“Pemerintah harus hadir secara tegas. Investasi yang berizin wajib dilindungi, sementara masyarakat juga harus diberikan pemahaman yang benar. Jangan sampai ruang publik dibiarkan dipenuhi narasi berlebihan yang menyesatkan dan menimbulkan ketakutan,” ujarnya.

Ia menilai sosialisasi yang aktif dan terbuka dari pemerintah sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpapar hoaks dan opini yang dibangun tanpa dasar fakta. Menurut Jefri, ketegasan pemerintah akan menjadi sinyal kuat bahwa Kota Jambi adalah daerah yang ramah investasi, namun tetap berpijak pada prinsip tata kelola lingkungan dan ketertiban umum.

Baca juga:  Pererat Kemitraan, Pertamina EP Field Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Puluhan Media

Dalam kesempatan yang sama, Jefri juga mengkritik adanya pemasangan portal jalan oleh sejumlah warga. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum milik kota, bukan jalan lingkungan, sehingga penutupan atau pembatasan akses jelas mengganggu mobilitas dan aktivitas masyarakat secara luas.

“Kami sangat menyayangkan jika jalan umum bisa ditutup tanpa tindakan tegas. Pemerintah Kota Jambi tidak boleh membiarkan pelanggaran semacam ini berlarut-larut, karena akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kota,” pungkasnya. (*)