TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Langkah penyelesaian persoalan lahan yang masuk kawasan zona merah di Kota Jambi terus menunjukkan perkembangan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama Wali Kota Jambi, Maulana, menyerahkan langsung surat permohonan pencabutan blokir zona merah Pertamina kepada Prabowo Subianto melalui Deputi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Teguh Supiyadi, Selasa (9/6/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari perjuangan Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk memberikan kepastian hukum kepada ribuan warga yang selama ini terdampak status zona merah.

Dokumen yang diserahkan berupa surat pengantar Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah.

Surat tersebut turut dilengkapi berbagai dokumen pendukung, termasuk peta kawasan zona merah dan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah Nomor PD.07.00.674/DPRD.

Baca juga:  Pemkot Jambi Tegaskan Pengadaan CCTV Kampung Bahagia Diserahkan ke RT, Diskominfo Hanya Tentukan Spesifikasi

Dokumen itu ditandatangani oleh Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai kendala akibat status lahan zona merah.

Menurutnya, keberadaan zona merah telah menimbulkan banyak persoalan bagi warga, mulai dari keterbatasan dalam pengurusan administrasi pertanahan hingga sulitnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati maupun miliki.

Baca juga:  Polri Berduka, Polda Jambi Gelar Shalat Ghaib Untuk Polri yang Gugur di Way Kanan