“Persoalan zona merah ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. DPRD Kota Jambi memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan memperjuangkan penyelesaiannya. Karena itu, kami bersama Pemerintah Kota Jambi menyampaikan langsung permohonan ini kepada pemerintah pusat agar ada solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga,” ujar Kemas Faried.

Ia menjelaskan, DPRD Kota Jambi melalui Pansus Zona Merah telah melakukan berbagai tahapan dan kajian, mulai dari pengumpulan data, konsultasi dengan instansi terkait, hingga koordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat.

Kemas Faried berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti permohonan yang telah disampaikan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status lahan mereka.

Baca juga:  Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI: "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju"

“Kami berharap permohonan yang telah disampaikan ini dapat segera ditindaklanjuti. Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kejelasan status lahannya sehingga tidak lagi terbebani dengan berbagai keterbatasan akibat pemblokiran yang selama ini terjadi,” katanya.

Selain itu, Kemas Faried juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan zona merah membutuhkan dukungan dan komitmen seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, agar menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan diserahkannya surat permohonan pencabutan blokir zona merah tersebut, DPRD Kota Jambi berharap proses evaluasi dan kajian di tingkat pemerintah pusat dapat segera dilakukan.

Baca juga:  Panglima TNI Terima Kunjungan Menteri Pertahanan RI di Mabes TNI

Harapan besar pun muncul agar persoalan zona merah yang telah berlangsung cukup lama dapat menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Jambi. (*)