Esteria juga mengungkapkan bahwa dia adalah teman dekat dari korban pelecehan oleh oknum polisi di Tebo. Ester juga menyampaikan dalam orasinya sambil menuai air mata bahwa korban sendiri saat mengajukan laporan ke Propam dibentak-bentak oleh petugas bertugas saat itu.

“Saya adalah teman dekat dari korban yang dilecehkan oleh oknum polisi yang berdinas di Tebo. Dia sendiri yang mengungkapkan kepada saya, saat dia mengadu ke Propam dia dibentak-bentak. Kenapa perempuan di saat yang lemah, mengadu ke Propam dibentak-bentak. Bagaimana kami mau percaya kepada Polri? Bagaimana kami mau mengadu kepada bapak-bapak kepolisian kalau aslinya kalian mengintimidasi kami. Kami itu resah pak, melihat tingkah oknum-oknum di Polri ini. Seharusnya mengayomi rakyat, yang harusnya bertugas melayani rakyat, menjaga keamanan, ini malah melecehkan. Apa maksud bapak-bapak ini, kenapa orang seperti itu tidak dihempaskan dari tubuh Polri ini,” ujarnya.

Baca juga:  DPC GMNI Jambi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen 

Lebih lanjut, dia pun menegaskan bahwa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Jambi tidak akan diam terhadap kasus ini. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Jambi akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas dan sampai akhir.

Adapun 5 tuntutan DPC GmnI Jambi terhadap kasus pelecehan seksual oleh oknum polisi yang berdinas di Polres Tebo, antara lain :

1. Polda Jambi melalui bidang terkait untuk mengusut tuntas perihal dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan inisial A.N.S selaku korban

2. Me-nonaktifkan inisial R.D.S (Polisi aktif di kepolisian resort Tebo) selaku terduga pelaku selama proses hukum masih berjalan karena telah memenuhi unsur pasal 6 Huruf C Undang – undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Baca juga:  Polda Jambi Gelar FGD Bersama BEM dan Organisasi Mahasiswa, Ini Tema yang Dibahas 

3. Polda Jambi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memfasilitasi bentuk upaya perlindungan terhadap korban

4. Polda Jambi melalui Divisi Profesi dan Pengamanan segera melanjutkan sidang kode etik kepolisian kepada terduga pelaku (RDS)

5. Polda Jambi akan melaporkan bentuk transparansi proses hukum yang berlangsung dalam kurun waktu 10 hari kerja. (Hrs)