“Kami bisa hadirkan pihak korban hari ini juga. Akan tetapi kami tidak mungkin melampaui kuasa hukum korban. Kami komunikasikan terlebih dahulu kepada kuasa hukum korban dan kami garansi kan bahwa korban bersama kuasa hukumnya akan hadir. Jika nantinya dalam 10 hari ke depan tidak ada perkembangan dari kasus serta transparansi dari pihak Polda Jambi, dan kami dari DPC GmnI Jambi tidak bisa menuntaskan kasus ini, maka Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia akan turun langsung terhadap kasus ini,” ujarnya.

Sempat terjadi saling adu argumen antara anggota maupun kader GmnI Jambi dengan Kompol. Hermawan dan AKP. Shirlen

Hendro Silaban selaku Ketua Cabang GmnI Jambi, menyampaikan lima tuntutan aksi unjuk rasa mereka dan menyerahkan Nota Kesepahaman Fakta Integritas kepada Kasubid Paminal Propam Jambi.

Baca juga:  Gelar Aksi, Koalisi Arah Negeri Tuntut Penegak Hukum Segera Tetapkan Haji Nanang Sebagai Tersangka Mafia Kapal

Akan tetapi Kompol. Hermawan., tidak mampu mengambil keputusan dan tidak menyetujui Nota Kesepahaman Fakta Integritas yang diberikan oleh pihak DPC GmnI Jambi.

Lebih lanjut, masa aksi unjuk rasa DPC GmnI Jambi keluar dari ruangan dan kembali kumpul di depan Polda Jambi.

Hendro Silaban menyampaikan kepada masa aksi serta menyampaikan kepada Polda Jambi bahwa tidak adanya kesepahaman antara GmnI Jambi bersama Polda Jambi dalam mengusut tuntas kasus ini. GmnI Jambi akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas akan mengelar aksi yang lebih menggelegar selanjutnya.

“Kami Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Jambi nampak tidak adanya kesepahaman antara Polda Jambi dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Jambi untuk mengusut tuntas kasus ini,”pungkasnya. (Hrs)