Ia menegaskan bahwa program ini akan terus dijalankan secara bertahap dan berkelanjutan hingga persoalan rumah tidak layak huni di Kota Jambi tuntas.

“Masalah rumah tak layak huni tidak bisa diselesaikan sekaligus. Tapi secara bertahap, kita akan bantu warga yang membutuhkan,” tambahnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar, menambahkan bahwa tidak semua warga bisa langsung mendapat bantuan. Ada proses verifikasi ketat yang harus dilalui sebelum seseorang dinyatakan layak menerima program.

“Kriteria utama adalah rumah berdinding kayu, atap bocor, serta benar-benar dihuni oleh pemiliknya. Setelah diverifikasi, baru bisa masuk dalam daftar penerima program,” jelas Mahruzar

Ia juga menyebutkan bahwa tiap unit rumah yang mendapatkan bantuan akan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 20 juta. Namun, bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca juga:  Pj Wali Kota Buka Forum Pokja Bangga Kencana ; Menguatkan Komitmen Mengatasi Isu Kependudukan di Kota Jambi

“Dari Rp 20 juta itu, hanya Rp 2,5 juta untuk jasa tukang. Sisanya diberikan dalam bentuk material bangunan. Pembelian material dilakukan di toko yang memiliki NPWP dan telah direkomendasikan,” pungkasnya.