TANYAFAKTA.CO, MUARA BUNGO – Bupati Bungo, H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., menerima kunjungan Bupati Merangin, H. M. Syukur, S.H., M.H., dalam agenda audiensi membahas permasalahan Izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Prima Mas Lestari (PT. PML), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pada Senin (28/7/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bungo ini membahas secara mendalam persoalan administratif dan legalitas HGU PT. PML yang mencakup wilayah lintas kabupaten, yakni Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin. Kedua kepala daerah sepakat untuk mendorong penyelesaian secara kolaboratif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Audiensi ini turut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari kedua kabupaten yang memiliki keterkaitan langsung dalam penanganan aspek hukum, tata ruang, dan perizinan usaha.
Dalam keterangannya, Bupati Bungo menegaskan pentingnya koordinasi antarwilayah guna menciptakan kepastian hukum serta menjaga iklim investasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin persoalan HGU ini ditangani secara profesional, transparan, dan mengedepankan sinergi antar pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Bupati Bungo.
Sementara itu, Bupati Merangin mengapresiasi sambutan dan inisiatif Bupati Bungo dalam membuka ruang diskusi serta penyelesaian yang konstruktif.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menyatukan persepsi dan kebijakan antar pemerintah daerah demi penataan usaha perkebunan yang berkelanjutan di wilayah Provinsi Jambi.(*)


Tinggalkan Balasan