Berdasarkan pemetaan risiko, kegiatan perjalanan ke Dieng memunculkan setidaknya lima ancaman besar:
Pemborosan anggaran perjalanan (Likelihood Tinggi, Impact Tinggi) → risiko ini masuk kategori sangat tinggi karena nilainya besar dan potensi reaksi publik cepat muncul.
Sorotan negatif media & publik (Likelihood Tinggi, Impact Tinggi) → berpotensi menggerus reputasi yang telah dibangun bertahun-tahun.
Potensi sanksi regulator jika dianggap melanggar prinsip efisiensi (Likelihood Sedang, Impact Tinggi).
Menurunnya kepercayaan nasabah yang dapat berdampak pada loyalitas jangka panjang (Likelihood Sedang, Impact Tinggi).
Ketidakefisienan program kerja karena tujuan yang bisa dicapai dengan cara lebih murah tidak dioptimalkan (Likelihood Tinggi, Impact Sedang).
Sejak berita pertama terbit, percakapan di media sosial menunjukkan nada kecewa dan marah dari sejumlah nasabah Bank Jambi. Beberapa mempertanyakan komitmen bank terhadap efisiensi, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang menuntut penghematan di semua lini. Ada juga yang mengaitkan kasus ini dengan perlunya pengawasan ketat oleh pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas.
Sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BUMD wajib memberikan informasi yang diminta, apalagi jika menyangkut penggunaan dana perusahaan yang bersumber dari modal daerah. Mengabaikan permintaan informasi tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian reputasi yang sulit dipulihkan.
Hingga berita ini kembali tayang, pihak manajemen Bank Jambi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen untuk menjelaskan duduk perkara. Namun, selama ruang itu dibiarkan kosong, pertanyaan publik akan terus bergema: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari perjalanan ini?



Tinggalkan Balasan