“Kami menuntut aparat hukum segera membuka kembali kasus dan segera menetapkan Agus Rubyanto sebagai tersangka. Dalam putusan PN Jambi Nomor 6 Tahun 2022, ia disebut memberikan suap kepada Zumi Zola untuk mendapatkan proyek. Namun hingga kini, tidak ada langkah hukum terhadapnya,” katanya.

Ia menilai kinerja aparat hukum terkesan lamban dan tidak profesional. Merah Putih Institute berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai semua pihak yang terlibat diseret ke meja hijau.

Tak hanya menekan penegak hukum, pihaknha juga menyoroti sikap Partai Golkar. Mereka mendesak Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, untuk segera memecat dan menonaktifkan Agus Rubyanto dari keanggotaan partai.

“Golkar harus menunjukkan komitmennya sebagai partai anti KKN dan mendukung astacita Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuju Indonesia Emas 2045. Untuk itu, kader bermasalah seperti Agus Rubyanto harus segera dievaluasi dan dicopot,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  Ikuti Langkah Nasdem, DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR RI