“Artinya, mereka adalah usia sekolah. Oleh karena itu, dalam instruksi wali kota yang akan kami terbitkan hari ini dan mulai berlaku besok, kami akan berlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun,” tegasnya.
Kebijakan tersebut mengatur bahwa anak di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan berada di luar rumah setelah pukul 22.00 hingga pukul 04.30 dini hari, kecuali untuk keperluan mendesak seperti keadaan darurat kesehatan, kegiatan keagamaan, atau kegiatan resmi yang didampingi orang tua atau guru.
Maulana juga menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk melakukan operasi pengawasan wilayah secara rutin, bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan melalui masjid, majelis taklim, dan lembaga pendidikan agar orang tua turut terlibat dalam pengawasan anak-anak mereka.
“Mulai malam besok operasi akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Jambi. Kami minta seluruh penguasa wilayah, camat dan lurah, untuk aktif memastikan keamanan lingkungan. Jika masih ada pelanggaran, kita akan tindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maulana.
Wali Kota Maulana menambahkan, kebijakan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bagian dari langkah edukatif untuk membangun kesadaran remaja agar lebih disiplin dan menjauhi pergaulan negatif. “Ini upaya kita bersama agar anak-anak kita tidak terseret ke dalam tindakan kekerasan dan kenakalan remaja yang merugikan masa depan mereka sendiri,” pungkasnya. (AAS)



Tinggalkan Balasan