Oleh : Yulfi Alfikri Noer S, IP., M. AP

TANYAFAKTA.CO Dalam fase meningkatnya investasi nasional dan kebijakan pemenuhan kebutuhan energi, ekspansi izin usaha pertambangan (IUP) di berbagai daerah bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan pemerintah setempat menata ruangnya.

Beberapa tahun terakhir, terutama setelah gelombang deregulasi dan penyederhanaan perizinan, peta ekonomi wilayah berubah dengan kecepatan yang sulit diprediksi. Kawasan yang sebelumnya bertumpu pada agrikultur dan perdagangan lokal menjelma menjadi pusat aktivitas ekstraktif tanpa kesiapan tata ruang yang memadai.

Ketimpangan antara percepatan izin tambang dan lambatnya revisi RTRW menjadi akar dari berbagai persoalan tekanan lingkungan, migrasi besar-besaran, ketimpangan ekonomi, hingga potensi konflik batas antarwilayah.

Ada ironi besar dalam pembangunan hari ini. Investasi dan perizinan usaha melaju agresif, didorong kebutuhan energi dan kebijakan yang pro-percepatan investasi. Sementara itu, tata ruang sebagai fondasi perencanaan justru berjalan tertatih, seolah dipaksa mengejar langkah yang terlampau jauh di depan.

Baca juga:  Sutan Adil Hendra Tancap Gas! Tegaskan HKTI Jambi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Petani

Ketegangan ini paling tampak dalam hubungan antara percepatan IUP dan kesiapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai penuntun arah pembangunan jangka panjang.

IUP melaju dengan logika ekonomi yang rasional. Permintaan energi meningkat, harga komoditas menggoda dan deregulasi membuat proses perizinan jauh lebih cepat. Namun RTRW tidak didesain untuk bergerak selincah itu. Penyusunannya memerlukan analisis daya dukung lingkungan, proyeksi demografis, rencana kawasan lindung, hingga integrasi dengan kebijakan nasional. Karena kompleksitas itulah, pembaruan RTRW tidak pernah bisa dilakukan tergesa-gesa.

Ketika perizinan melaju lebih cepat ketimbang pembaruan ruang, ruang menjadi arena tumpang tindih. Banyak kawasan ekologis sensitif justru masuk dalam konsesi, sementara area pertanian atau permukiman bergeser fungsi karena peta izin yang meleset dari rencana. Pada titik ini, tata ruang yang seharusnya mengatur arah pembangunan malah dipaksa mengikuti langkah IUP.

Baca juga:  Al Haris-Abdullah Sani Siap Wujudkan Visi Misi Jambi Mantap Jilid II

Ruang Bukan Sekadar Lokasi Ekonomi

Kekuatan RTRW tidak akan pernah terwujud tanpa kepatuhan seluruh sektor pemanfaat ruang. Di sinilah metafora IUP yang berlari dan RTRW yang tertatih menemukan maknanya, bukan soal siapa yang benar atau lemah, tetapi soal bahaya dua ritme kebijakan yang tidak selaras. Disharmoni ini merusak konsistensi struktur ruang dan menggerus kredibilitas tata kelola pembangunan.

Sektor usaha pun perlu mengubah cara pandang. Kepastian ruang bukan hambatan investasi. Ia adalah perlindungan jangka panjang yang menciptakan stabilitas usaha, mencegah konflik sosial dan mengurangi risiko hukum. Dengan demikian, kepatuhan pada tata ruang adalah fondasi keberlanjutan usaha, bukan sekadar kewajiban administratif.

Persoalan tata ruang sesungguhnya lebih filosofis ketimbang teknis. Ruang adalah warisan lintas generasi, bukan sekadar lokasi produksi ekonomi. Di dalamnya terkandung prinsip keberlanjutan, keseimbangan ekologis dan keadilan antarwilayah. Namun ekspansi perizinan sering dibingkai dalam logika ekonomi jangka pendek yang perlu cepat dan fleksibel. Tidak masalah bila keduanya selaras. Tetapi ketika percepatan perizinan melaju tanpa dukungan kapasitas tata ruang, terjadilah deviasi sistemik, ketidaksesuaian zonasi, tumpang tindih pemanfaatan ruang dan melemahnya kontrol institusional.

Baca juga:  Seleksi Pimpinan BAZNAS Jambi Tuai Sorotan, Diduga Loloskan Calon dari Parpol dan Lembaga Aktif