Jika melihat hasil-hasil survei politik selama dua dekade terakhir, pola pilihan masyarakat sebenarnya lebih cenderung pada figur kandidat dibandingkan partai politik pengusungnya. Beberapa survei nasional menunjukkan bahwa lebih dari separuh pemilih menentukan pilihan berdasarkan sosok calon, rekam jejak, dan personalitas, bukan berdasarkan ideologi atau platform partai. Ini berarti hubungan emosional dan politik antara pemilih dan wakil rakyat secara langsung jauh lebih kuat dibandingkan hubungan pemilih dengan partai. Tetapi sistem politik kita justru menempatkan partai sebagai satu-satunya pemegang kendali.

Kontradiksi antara kecenderungan pemilih yang personalistik dan sistem politik yang partai-sentris inilah yang menjadi akar masalah. Ketika pemilih lebih percaya pada individu, namun partai adalah satu-satunya aktor yang bisa mengatur nasib anggota DPR, maka terjadilah disonansi politik. Mekanisme recall yang berada di tangan partai semakin memperlebar kesenjangan antara persepsi politik masyarakat dan struktur politik formal negara.

Di tengah kompleksitas tata kelola demokrasi melalui perwakilan tersebut, salah satu persoalan terbesar yang luput dari perhatian publik adalah kenyataan bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak memiliki instrumen yang efektif untuk mengevaluasi partai politik. Hak suara yang diberikan lima tahun sekali tidak cukup untuk menilai akuntabilitas sebuah partai secara menyeluruh, terutama ketika partai tersebut gagal memastikan kadernya bekerja secara etis dan sesuai mandat publik. Setelah pemilu usai, relasi antara rakyat dan partai politik seakan terputus, tidak ada ruang partisipatif bagi masyarakat untuk menilai apakah partai pengusung benar-benar menjalankan fungsi kaderisasi, pendidikan politik, maupun kontrol internal terhadap para pejabat publik yang mereka lahirkan.

Baca juga:  Kemiskinan di Jambi Meningkat, Rapor Merah Pemerintah Provinsi Jambi

Realitas ini kian diperburuk oleh kecenderungan partai politik yang enggan memberikan pertanggungjawaban ketika kader mereka tersangkut kasus, baik korupsi, pelanggaran etik, maupun penyimpangan kewenangan. Alih-alih berdiri di barisan depan untuk meminta maaf kepada publik, banyak partai lebih sibuk mengatur narasi demi menyelamatkan citra organisasi. Publik jarang sekali diberikan penjelasan resmi tentang bagaimana proses pembinaan, penegakan etika, ataupun evaluasi kader dilakukan secara internal.

Ketiadaan transparansi membuat rakyat mustahil menilai sejauh mana partai politik benar-benar serius menegakkan disiplin organisasi. Tidak pernah ada dokumen terbuka, laporan pertanggungjawaban periodik, ataupun mekanisme audit etika yang dapat diakses publik untuk mengetahui bagaimana sanksi dijatuhkan kepada kader bermasalah. Proses penegakan disiplin sering kali bersifat tertutup, elitis, dan hanya bisa diakses oleh lingkaran dalam partai. Akibatnya, sanksi yang dijatuhkan pun kerap dianggap tidak objektif, sekadar formalitas, atau bahkan alat politik internal untuk mempertahankan kekuasaan faksi dominan.

Baca juga:  IPM Jambi: Antara Persepsi dan Fakta Statistik

Absennya keterbukaan mekanisme internal partai ini berdampak langsung pada menurunnya legitimasi publik terhadap lembaga politik. Ketika rakyat tidak bisa menilai kesungguhan partai dalam menjaga integritas kadernya, kepercayaan publik menjadi rapuh dan kecurigaan mudah muncul, apakah partai benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, atau hanya melindungi kepentingan segelintir elite?

Situasi ini pada akhirnya mengerdilkan fungsi representasi politik, sebab rakyat dipaksa menerima segala keputusan partai tanpa ruang untuk memeriksa, menilai, atau memberikan teguran politik.

Karena itu, pertanyaan mendasar yang harus dijawab negara adalah bagaimana memastikan agar rakyat tidak kehilangan hak untuk mengoreksi partai politik yang mereka pilih. Memberikan instrumen evaluasi yang lebih kuat kepada publik, baik berupa sistem monitoring kader, laporan kinerja yang terbuka, audit etika berkala, atau bahkan mekanisme recall berbasis suara rakyat merupakan langkah penting untuk mengembalikan demokrasi kepada pemilik aslinya yaitu rakyat. Tanpa itu, demokrasi elektoral yang kita jalankan berisiko menjadi ritual lima tahunan yang hanya memperkuat kekuasaan partai politik, bukan memperkuat posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Baca juga:  Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba

Pada akhirnya, putusan MK memang sah secara hukum, tetapi pertanyaannya tetap menggantung, apakah demokrasi Indonesia benar-benar memberi ruang bagi rakyat untuk mengontrol wakilnya? Jika sistem politik tetap mengabaikan kehendak masyarakat dan membiarkan partai menjadi institusi yang hampir tanpa pengawasan, maka demokrasi kita hanya berhenti menjadi prosedur lima tahunan. Untuk menuju demokrasi substantif, Indonesia perlu menata kembali hubungan antara rakyat, wakil, dan partai politik, sehingga suara rakyat tidak hanya didengar saat pemilu, tetapi juga dihormati sepanjang perjalanan kekuasaan.

Penulis Merupakan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia