TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Upacara peringatan Hari Korpri di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, Senin (1/12), berubah menjadi momen evaluasi kedisiplinan. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, melontarkan teguran keras kepada para ASN dan PPPK yang kedapatan mangkir dari upacara.

Ketegangan muncul ketika Maulana menemukan sejumlah pegawai tidak hadir pada agenda resmi tersebut. Bahkan, beberapa ASN terlihat berjalan di luar area kantor tanpa menunjukkan itikad untuk mengikuti kegiatan kedinasan.

Di hadapan peserta apel, Maulana menyampaikan kekecewaan sekaligus instruksi tegas soal sanksi.

“Pegawai yang tidak hadir upacara akan saya berikan sanksi. TPP dipotong 7,5 persen, untuk pejabat 10 persen. PPPK yang mangkir akan diberikan SP1 dan penundaan tanda tangan kontrak,” ujarnya.

Baca juga:  Pemerintah Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025

Maulana menegaskan bahwa abainya pegawai terhadap kewajiban kedinasan bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik. Karena itu, tidak ada toleransi bagi pegawai yang sengaja menghindari tugas.

“Jika sampai jam 12 siang ini tidak masuk, saya berhentikan langsung di meja Wali Kota. Kepala OPD yang membiarkan pegawainya mangkir, TPP-nya saya potong 20 persen,” tegasnya.

Wali Kota menilai, momentum Hari Korpri seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah untuk memperkuat komitmen terhadap integritas, disiplin, dan tanggung jawab.

Pemkot Jambi segera melakukan pendataan serta verifikasi absensi seluruh ASN dan PPPK pada siang hari ini sebagai dasar penerapan sanksi sesuai instruksi Wali Kota. (*)