Analisis mengenai kondisi perdagangan Indonesia merujuk pada BPS – Data Ekspor Impor Nasional HS 2 Digit Oktober 2025, yang memberikan gambaran komprehensif mengenai struktur dan nilai perdagangan. Data tersebut menunjukkan bahwa pada Oktober 2025 nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar USD 24 miliar, sedangkan impor berada pada kisaran USD 21 miliar.

Selisih ini kembali menempatkan Indonesia pada posisi surplus neraca perdagangan. Surplus tersebut mengindikasikan bahwa permintaan global terhadap komoditas utama Indonesia masih tetap kuat, sekaligus menunjukkan daya saing produk ekspor nasional.

Berdasarkan klasifikasi HS 2 digit, ekspor Indonesia masih didominasi oleh kelompok komoditas primer seperti mineral (HS 26), minyak nabati termasuk CPO (HS 15), serta logam dasar seperti besi dan baja (HS 72–76). Sementara itu, impor Indonesia sebagian besar berasal dari mesin dan peralatan mekanis (HS 84), mesin listrik (HS 85), serta bahan kimia tertentu (HS 28–39). Pola ini menegaskan bahwa perekonomian Indonesia masih bergantung pada ekspor berbasis sumber daya alam dan impor barang modal serta bahan baku industri.

Baca juga:  Ketergantungan Fiskal yang Dilembagakan

Bila dilihat berdasarkan tren bulanan BPS, nilai ekspor Indonesia bergerak di kisaran USD 20–24 miliar, sedangkan impor berada pada kisaran USD 17–21 miliar, dan hampir setiap bulan Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan. Walaupun tren ini menunjukkan ketahanan ekonomi yang positif, struktur ekspor yang masih bertumpu pada komoditas mentah membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga global dan perubahan permintaan dari negara mitra.

Secara keseluruhan, perdagangan internasional Indonesia saat ini menunjukkan kinerja yang solid dengan surplus yang berkelanjutan. Namun, untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan mengurangi kerentanan terhadap gejolak eksternal, Indonesia perlu melakukan diversifikasi ekspor ke produk-produk bernilai tambah lebih tinggi serta mengurangi ketergantungan pada impor barang modal dan bahan baku. Langkah ini tidak hanya penting bagi stabilitas neraca pembayaran, tetapi juga menjadi strategi jangka panjang dalam meningkatkan daya saing industri nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Baca juga:  Paradoks Agraria 2025 : Antara Legalisasi Aset dan Ketimpangan Struktur

Penulis Merupakan Mahasiswa Magister Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta