“Tim Satgas kami sangat responsif. Setiap laporan yang masuk, segera kami tindaklanjuti untuk penanganan,” tambahnya.

Namun demikian, Prof. Helmi menegaskan bahwa proses penindakan tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan aturan yang berlaku, termasuk adanya bukti awal yang cukup.

“Penting untuk dicatat, proses penindakan ini harus disertai bukti awal yang cukup agar dapat diproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Komitmen Universitas Jambi tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan setiap kampus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (*)

Baca juga:  UNJA Gelar Tes Urin untuk Satpam, Kerjasama dengan BNN Kota Jambi