Pendapatan BLUD bersifat kontekstual dan sangat bergantung pada kapasitas masing-masing satuan pendidikan. Pemaksaan target nominal justru bertentangan dengan semangat fleksibilitas BLUD dan mengabaikan realitas perbedaan sarana, sumber daya manusia, serta potensi ekonomi antar-SMK.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, kebijakan ini juga rawan menimbulkan maladministrasi dan penyimpangan wewenang. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap kebijakan harus dijalankan sesuai tujuan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Apabila target pendapatan dijadikan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah, dasar mutasi, atau mekanisme reward dan punishment, maka kebijakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang karena memaksa institusi pendidikan menjalankan fungsi yang menyimpang dari mandat utamanya.

Baca juga:  Subsidi Kendaraan Listrik: Ramah Lingkungan, Tapi Tidak Ramah Rakyat Kecil

Orientasi pendapatan juga membawa risiko serius terhadap akses dan keadilan pendidikan. Dorongan untuk mengejar target finansial dapat memicu praktik pembebanan biaya kepada siswa atau masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan menengah yang terjangkau, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, serta berpotensi melanggar ketentuan larangan pungutan di satuan pendidikan negeri.

Selain itu, kebijakan penetapan target pendapatan tidak selaras dengan sistem evaluasi pendidikan nasional. Indikator keberhasilan sekolah negeri dalam regulasi pendidikan diukur melalui mutu pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi dengan dunia kerja, dan tata kelola yang akuntabel, bukan melalui besaran pendapatan keuangan. Menempatkan target Rp2 miliar sebagai capaian utama justru menciptakan distorsi kebijakan dan mengaburkan arah pembangunan pendidikan vokasi.

Baca juga:  Kala Perda Tata Ruang Berbicara, Stockpile Batubara di Jambi Tak Lagi Punya Tempat

Dengan demikian, target finansial bagi SMK negeri berstatus BLUD tidak hanya lemah secara konseptual, tetapi juga problematik secara regulatif. Pendidikan vokasi seharusnya diposisikan sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia, bukan sebagai instrumen penghasil pendapatan.

Yang dibutuhkan adalah penguatan mutu lulusan, keterkaitan dengan dunia industri, transparansi pengelolaan BLUD, serta pengawasan yang ketat, bukan tekanan finansial yang berpotensi menjerumuskan sekolah ke arah komersialisasi pendidikan negeri.

Penulis Merupakan Pengamat Kebijakan Publik