“Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi awal,” ujar Noly.

Usai pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Jambi kemudian menyerahkan pria tersebut kepada Polresta Jambi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun identitas pria yang diamankan diketahui bernama Egho Ilham Pebreian, kelahiran Pulau Senggeris, 10 Februari 2003. Ia berusia 22 tahun, berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, berasal dari Kabupaten Sarolangun, dengan pendidikan terakhir SMA, dan beragama Islam.

Kejaksaan Tinggi Jambi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan identitas, atribut, atau mengaku sebagai pegawai Kejaksaan,” tegas Noly. (*)

Baca juga:  GBRK Minta Kejati Jambi Evaluasi Kasi Pidsus, Dugaan Kasus Masjid Agung Tanjabtim Tak Tuntas