Fakta tersebut, menurutnya, justru semakin menguatkan bahwa perusakan tidak dilakukan secara mandiri oleh tersangka, melainkan merupakan bagian dari satu rangkaian perintah dan tanggung jawab yang lebih besar.
Dalam perkara ini, pasal utama yang digunakan penyidik adalah Pasal 524 KUHP baru, yang mengatur secara khusus tentang perusakan bangunan milik orang lain yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia.
Mike Siregar menegaskan bahwa seluruh unsur pasal tersebut telah terpenuhi, antara lain:
• Bangunan ruko merupakan milik sah Yung Yung Chandra;
• Terjadi kerusakan struktural nyata berupa retakan dan kerusakan dinding;
• Timbul potensi bahaya serius terhadap keselamatan penghuni;
• Perbuatan dilakukan secara sengaja dan melawan hukum.
“Dengan kerusakan struktural seperti ini, tidak perlu menunggu bangunan roboh atau ada korban jiwa. Deliknya sudah sempurna,” tegas Mike.
Pasal tersebut juga diperkuat dengan Pasal 257 KUHP baru yang menegaskan bahwa sengketa perdata tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tanpa hak di atas bangunan milik orang lain.
Selain mendorong pertanggungjawaban pidana terhadap YL melalui Pasal 20 KUHP, kuasa hukum Yung Yung Chandra memastikan akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan perdata.
Gugatan tersebut akan ditujukan kepada:
• Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka;
• Pemberi perintah atau pemberi pekerjaan (YL).
“Pidana berjalan, perdata juga berjalan. Klien kami berhak atas ganti rugi atas kerusakan bangunan, kerugian ekonomi, serta rasa aman yang hilang,” ujar Mike.
Bagi Yung Yung Chandra, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum atau kerugian materiil, melainkan menyangkut keselamatan jiwa keluarganya.
“Retakan bangunan semakin parah. Kami tinggal di situ. Setiap hari ada rasa takut. Jangan tunggu sampai ada korban,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi benar-benar menuntaskan perkara hingga ke pihak yang memberi perintah.
Menutup pernyataannya, Mike Siregar menegaskan bahwa perkara ini sudah sangat terang, baik dari sisi fakta maupun hukum.
“Apa lagi yang mau dihindari dalam kasus yang sudah jelas seperti ini?” ucapnya.
Menurut Mike, pengakuan tidak selalu harus disampaikan secara lisan di ruang sidang, melainkan dapat dibaca dari rangkaian tindakan, termasuk upaya perdamaian dan tawaran ganti rugi.
“Secara logika hukum, ketika pihak terlapor menawarkan ganti rugi, mengirim orang, dan berulang kali mencoba mendamaikan, itu menunjukkan adanya pengakuan. Itu fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa KUHP baru telah memberikan instrumen hukum yang sangat jelas, dan aparat penegak hukum tidak boleh ragu menggunakannya.
“Dengan adanya tersangka, Pasal 20 KUHP baru harus diterapkan kepada YL. Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan pemberi perintah lolos dari pertanggungjawaban pidana. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Mike. (*)




Tinggalkan Balasan