Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, serta menjaga kelestarian alam yang terintegrasi dengan pembangunan daerah.

“Dengan maksud dan tujuan pembangunan yang telah dikemukakan, pemberdayaan desa wisata merupakan upaya cemerlang dalam proses optimalisasi pembangunan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan,” ucapnya.

Gubernur Al Haris juga memberikan tanggapan positif terhadap transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jambi, yakni PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi tersebut meliputi aspek bentuk badan hukum, organisasi, permodalan, serta pengelolaan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Gubernur Jambi Al Haris Lepas Ekspor Senilai Rp 7,2 Miliar

Dengan adanya transformasi tersebut, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), maka kepastian hukum terhadap BUMD milik Pemerintah Daerah semakin kokoh,” terangnya.

Selain itu, Gubernur Al Haris menambahkan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat juga memiliki urgensi yang sangat tinggi, mengingat Provinsi Jambi terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, serta kondisi sosial ekonomi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum.

“Dewasa ini, konflik kekerasan yang terjadi sering kali dibingkai oleh sentimen primordial seperti suku, agama, ras, dan antargolongan. Kondisi ini semakin kompleks dengan adanya perkembangan dan penyebarluasan paham-paham radikal transnasional yang dapat menggerus kohesi sosial dan mengikis toleransi di tengah masyarakat,” tambahnya.

Baca juga:  Gubernur Al Haris: Tol Jambi-Palembang Urat Nadi Perekonomian Jambi

Menurut Gubernur Al Haris, keharmonisan komunikasi antarsesama anggota masyarakat yang multikultural merupakan tujuan utama dari kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat. “Agar tercipta masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan, hingga konflik bernuansa agama, maka toleransi kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan,” tegasnya.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, upaya menciptakan kerukunan dan ketenteraman kehidupan bermasyarakat di Provinsi Jambi diharapkan dapat berjalan lebih terarah,” pungkasnya. (*)