Hasan menjelaskan, sebelumnya pimpinan manajemen PTPN IV Regional IV Jambi sempat berziarah ke makam dan melihat kondisi plang papan nama yang sudah tidak layak. Ia kemudian berkoordinasi dengan PTPN IV hingga akhirnya dibuatkan plang papan nama yang baru.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Tanjung Jabung Timur terkait bantuan dari program TJSL PTPN IV Regional IV ini,” ungkapnya.

Makam Orang Kayo Hitam yang berada di Kelurahan Simpang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1003/KEP GUB/DISBUDPAR-3/2022. Bangunan dan struktur makam tersebut juga dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Orang Kayo Hitam merupakan anak ketiga dari Datuk Paduka Berhala, Raja Kerajaan Melayu Jambi pertama, yang dipercaya hidup pada abad ke-16. Orang Kayo Hitam dikenal sebagai tokoh sentral dalam perlawanan terhadap dominasi Kerajaan Mataram Islam serta menjadi simbol kesatria masyarakat Jambi dalam melawan penjajah, termasuk pengaruh bangsa Eropa yang mulai masuk ke wilayah Jambi.

Baca juga:  Analisis Ekonomi di balik Gagalnya Italia ke Piala Dunia

Makam Orang Kayo Hitam terletak di tepi Sungai Batanghari, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ditinjau dari bentuknya, makam tersebut berdenah persegi panjang dengan jirat berbahan batu, berukuran panjang 6,5 meter dan lebar 1,5 meter. (*)