“Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, keberadaan Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap bersifat profesional tanpa intervensi politik dari pihak kementerian tertentu,” ujar Ali.
DPD KSPSI AGN Jambi menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan politisasi hukum dan tumpang tindih kepentingan yang dapat mengganggu netralitas kepolisian. Selain itu, koordinasi langsung antara Polri dan Presiden dinilai lebih efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penanganan konflik sosial di daerah seperti Provinsi Jambi.
KSPSI AGN Jambi juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan kedudukan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Presiden. Atas dasar tersebut, organisasi buruh ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu reposisi Polri agar institusi kepolisian tetap independen, profesional, dan benar-benar menjadi pelindung serta pengayom masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan