TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menerima silaturahmi dan kunjungan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, Dr. H. M. Yusuf Umar, M.H.I., beserta jajaran, bertempat di Ruang Kerja Kajati Jambi, Kamis (5/2/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan MUI Provinsi Jambi dalam rangka mendukung pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, guna mewujudkan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat di Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua MUI Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung RI atas instruksi yang diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dalam penyelesaian perkara yang sempat viral di Provinsi Jambi, yakni permasalahan antara guru dan murid di SD Muaro Jambi. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bersama Polres Muaro Jambi sehingga tercapai perdamaian.
Ketua MUI Provinsi Jambi juga menyampaikan keprihatinan terhadap berbagai persoalan sosial yang tengah dihadapi masyarakat Jambi, seperti maraknya penyalahgunaan narkoba serta kenakalan remaja dan geng motor. Untuk itu, MUI Provinsi Jambi menyatakan kesiapan bersinergi dengan Kejati Jambi melalui kegiatan penyuluhan hukum dan dakwah guna mencegah permasalahan tersebut sekaligus mensosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Kejati Jambi untuk terus bersinergi dengan MUI Provinsi Jambi dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“MUI Provinsi Jambi memiliki otoritas nilai-nilai keagamaan serta peran strategis sebagai penasihat pemerintah, sehingga setiap kebijakan dan penegakan hukum dapat berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan