Kajati Jambi juga mendorong keterlibatan aktif MUI Provinsi Jambi dalam sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait pendekatan Restorative Justice dan pidana kerja sosial, agar prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu, Kajati Jambi menyoroti isu lingkungan hidup yang menjadi perhatian serius, seperti illegal logging, kebakaran hutan, dan pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor serta merugikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Untuk itu, MUI Provinsi Jambi diharapkan berperan sebagai penjaga moral dan hati nurani masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“MUI diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat terhadap pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru agar lebih berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan,” pungkasnya.

Baca juga:  Kliennya Dirugikan, Jetro Sibarani Laporkan 3 Oknum Polisi ke Propam Polda Riau

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Intelijen Kejati Jambi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, serta jajaran pengurus MUI Provinsi Jambi.

Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Provinsi Jambi sekaligus mempererat kolaborasi antara lembaga keagamaan dan aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru secara berkeadilan dan humanis. (*)