“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wiyaya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kejati Jambi juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)

Baca juga:  Duga Ada Kongkalikong, PAKJ Laporkan Mantan PJ Bupati Merangin Soal Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Merangin