TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada Kamis (12/2/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB itu merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penyitaan.

Baca juga:  Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara dari Kejati Jambi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan itu merupakan langkah pro justitia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wiyaya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kejati Jambi juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)

Baca juga:  Misteri Setoran DPRD Merangin: JANJI Desak Kepala BPKAD Buka Suara