TANYAFAKTA.CO, BATANGHARI – Baru-baru ini publik dibuat bertanya-tanya setelah kabar gugatan yang diajukan Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari mencuat ke permukaan. Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Berdasarkan data perkara di SIPP PN Muaro Bulian, gugatan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn. Sementara itu, tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026.
Menariknya, perkara yang digugat oleh Vernandus Hamonangan selaku kuasa hukum penggugat ini tidak hanya melibatkan Sekda sebagai pihak tergugat. Dua institusi penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga ikut terseret, yakni Badan Keuangan Aset Daerah Batang Hari dan Inspektorat Daerah Batang Hari.
Keterlibatan beberapa pihak strategis tersebut semakin memunculkan spekulasi mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi di balik gugatan tersebut.
Hingga saat ini, isi gugatan maupun petitum yang diajukan belum dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kondisi itu membuat berbagai kalangan menunggu kepastian fakta yang akan terungkap di persidangan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB. Momen tersebut diperkirakan menjadi titik awal terbukanya latar belakang konflik yang membuat seorang kepala daerah mengambil langkah hukum terhadap pejabat tinggi di pemerintahannya sendiri. (*)




Tinggalkan Balasan