TANYAFAKTA.CO, TUAL – Institusi Kepolisian kembali merusak citranya dihadapan masyarakat Indonesia.

Bagaimana tidak? Setelah beberapa waktu lalu institusi ini dikecam besar-besaran pasca oknum kepolisian melindas seorang pengemudi ojol hingga tewas kini hal serupa terjadi lagi.

Pada Kamis, (19/2/2026) seorang pelajar MTs, Arianto Tawakal (14) harus tewas setelah dianiaya menggunakan helm oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.

Al hasil, peristiwa tragis tersebut memicu kemarahan masyarakat dan sorotan akan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian.

Tak hanya Arianto, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C itu juga diduga menganiaya kakak korban, Nasrim Karim (15), hingga mengalami patah tulang.

Nasrim menuturkan, saat kejadian mereka dituduh melakukan balap liar. Padahal, menurutnya, sepeda motor yang mereka kendarai melaju kencang karena kondisi jalan menurun. Sebelum tiba di titik turunan, seorang anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya (MS) disebut telah memantau dari pinggir jalan.

“Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya,” kata Nasrim, kakak korban, dikutip dari Republica.co.id.

Baca juga:  Dirpolairud Polda Jambi Sambangi Warga Pesisir Kampung Laut Lewat Program Sambang Nusa Presisi

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong. Kematian Arianto memicu kemarahan keluarga dan warga yang mendesak agar pelaku diproses secara hukum.

Hal ini mendapatkan kecaman serius dari anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak pemberian hukuman berat dan maksimal terhadap anggota Brimob tersebut yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia. Ia mempertanyakan tindakan aparat yang dinilai tidak sebanding terhadap pelajar.

“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly, di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Selly, peristiwa tersebut mencerminkan arogansi aparat sehingga hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran HAM yang tidak sejalan dengan kode etik kepolisian maupun KUHP.

Bahkan, Selly mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat menjamin keselamatan warga negara, khususnya generasi muda.

Baca juga:  Valentine Day 2026, Satlantas Polresta Jambi Gelar Polantas Hadir dan Bagi BBM Gratis ke Ojol

“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri. Harus dilakukan pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar,” kata Selly.

Ia juga meminta dilakukan rekonsiliasi. Komandan pelaku, kata dia, wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly turut mendesak negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat.

Pemulihan tersebut meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.

Selly menilai pemulihan itu penting bukan hanya untuk mengobati luka fisik dan trauma, tetapi juga memastikan hak-hak korban sebagai warga negara dipulihkan secara bermartabat.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Mabes Polri akhirnya turut merespons dugaan aksi brutal yang dilakukan anggotanya tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir meminta masyarakat ikut mengawal proses penegakan hukum kasus tersebut.

Baca juga:  Ribuan Warga Kerinci dan Sungai Penuh Urus SKCK Pascakelulusan P3K, Polres Kerinci Tambah Personel untuk Percepat Layanan

“Bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” kata Johnny, dikutip dari tvonenews.com, Sabtu (21/2/2026).

Johnny menegaskan pihaknya akan mendalami kasus yang menjadi sorotan publik itu secara menyeluruh serta memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu pers yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Di sisi lain, Johnny juga menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut.

“Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengatakan terduga pelaku Bripda MS telah ditahan di Rutan Polres Tual. Pihaknya memastikan proses hukum berjalan.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” katanya. (*)