“Cukup! Jangan ada kesan Gubernur diam, membiarkan truk batu bara merajalela di jalan umum. Padahal Perda tentang Jalan Khusus Batu Bara dan Pergub larangan penggunaan jalan umum oleh truk berat sudah ada. Jangan hanya menjadi pajangan hukum, segera terapkan!”
Martayadi Tajuddin menekankan bahwa jalan khusus batu bara harus dibangun cepat dan serius, dengan memperhatikan ketahanan jalan, lebar lajur, rambu keselamatan, dan polusi hingga pengawasan efektif.
“Ini bukan sekadar proyek infrastruktur, tapi urusan keselamatan publik dan hak warga atas jalan yang sehat dan aman,” tegasnya.
Sementara itu, warga berharap pemprov Jambi segera mengakhiri praktik truk berat di jalan umum. Jika tidak, kemacetan dan kerusakan jalan akan terus membebani masyarakat dan menimbulkan potensi kecelakaan lebih besar di malam-malam berikutnya. (*)




Tinggalkan Balasan