“Dalam ajaran kami tidak ada membunuh sesama. Justru diajarkan untuk mengasihi sesama, bahkan mengasihi musuh dan berbuat baik kepada mereka,” tegasnya.

Ia menegaskan  akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil tanpa membedakan kelompok mayoritas maupun minoritas.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Semoga penindakan seperti ini tidak hanya berlaku kepada kaum minoritas saja,” pungkasnya.

Adapun Jusuf Kalla diduga melanggar

Adapun isi Pasal 156a KUHP [PDF] tentang penodaan agama adalah sebagai berikut:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. (*)

Baca juga:  Mengaku Sebagai Pegawai Kejaksaan, Pria Ini diamankan Intelijen Kejati Jambi