TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Asril bin H. Haning.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Kamis, (16/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIBÂ Terpidana diketahui telah masuk dalam daftar pencarian sejak tahun 2019 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih tujuh tahun dalam pelarian.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, M. Husaini, menyampaikan bahwa terpidana Asril bin H. Haning terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Ia menjelaskan, modus operandi terpidana adalah menggelapkan uang milik rekan bisnis buah pinang, yakni saksi korban Iyam Wartini, sebesar Rp7.120.000.000 (tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah).
“Uang tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan untuk kepentingan pribadi terpidana, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban,” ujar Husaini.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jambi melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 261 K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-1207/L.5.10/Eoh.3/04/2026 tanggal 16 April 2026.
Dalam amar putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjalani putusan pengadilan. Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)





Tinggalkan Balasan