Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah masukan, di antaranya terkait kedudukan hukum para pemohon dan bentuk kerugian konstitusional yang dialami akibat norma yang diuji.

Menurut Arsul, tidak semua undang-undang dapat diuji dengan mendasarkan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak. Ia meminta para pemohon menjelaskan secara rinci apakah kerugian yang dialami bersifat aktual atau potensial.

Arsul juga meminta pemohon mencermati kembali norma yang diuji dan memperjelas bahwa salinan BAP dimaksud diberikan kepada saksi yang bersangkutan, bukan kepada pihak lain.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya. Namun, ia menekankan pentingnya penguatan argumentasi terkait kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.

Baca juga:  Serahkan SK CPNS dan PPPK, Rektor Harap Mampu Ciptakan Atmosfir Akademik Yang Inovatif dan Berkualitas

“Kerugian itu harus dijelaskan, apakah secara aktual sudah terjadi atau bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat terjadi di kemudian hari,” kata Ridwan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para pemohon memperkuat legal standing serta menguraikan keterkaitan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji.

“Kalau tidak ada uraian soal itu, Mahkamah akan sulit melihat adanya persoalan konstitusional terkait tidak diberikannya salinan BAP kepada saksi,” ujar Enny.

Di akhir persidangan, Enny menyampaikan bahwa para pemohon diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan dapat disampaikan secara luring maupun daring kepada Kepaniteraan MK paling lambat Senin (25/5/2026) pukul 12.00 WIB. (*)

Baca juga:  Sudah Jual Tanah Warga Ratusan Juta, Diduga Oknum DPRD Muaro Jambi juga Lakukan Pemukulan