TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi.

Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri.

Pasal 36 ayat (1) KUHAP berbunyi, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.”

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menjelaskan bahwa norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

Baca juga:  Prof Mahfud MD : Tak Hanya Polri, Semua Lembaga Penegak Hukum Harus Dibenahi

“Tidak dicantumkannya frasa ‘serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi’ dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi. Kondisi demikian pada akhirnya memungkinkan timbulnya penafsiran dari penyidik bahwa penyerahan salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi bukan kewajiban hukum,” ujar Billy dalam persidangan.

Sementara itu, Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan menyebut tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi dapat menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip fair trial dan mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam waktu seketika.”

Baca juga:  DPD KOMANDO Jambi Gelar Aksi di Mapolda Tuntut Pemberantasan Mafia Minyak