TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi melakukan kunjungan ke MTs Laboratorium Jambi menyusul beredarnya isu terkait siswa yang disebut tidak dapat mengikuti ujian akibat menunggak pembayaran SPP.

Kunjungan tersebut dilakukan Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam kunjungan itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim bertemu langsung dengan Kepala Sekolah MTs Laboratorium Jambi, Amirul Mukminin pada Rabu (13/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menjelaskan kronologi persoalan yang terjadi sekaligus membantah adanya pelarangan terhadap siswa untuk mengikuti ujian karena tunggakan SPP.

“Kita tidak pernah melarang siswa ikut ujian karena itu adalah hak mereka. Sementara SPP merupakan kewajiban orang tua wali kepada sekolah. Kita ingin persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik antara sekolah dan wali murid dan tidak mengganggu hak anak,” ujar Amirul Mukminin.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Serahkan Bantuan Sepatu untuk Siswa Sekolah Rakyat SRMA 5 Sentra Alyatama

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara pihak sekolah dan wali murid. Menurutnya, memang terdapat sejumlah siswa yang menunggak pembayaran SPP, namun tidak ada satu pun siswa yang dilarang mengikuti ujian.