Lebih lanjut, dari total laporan yang diterima dan ditindaklanjuti Ombudsman Jambi, terdapat beberapa jenis dugaan maladministrasi yang mendominasi. Dugaan maladministrasi terbanyak adalah “tidak memberikan layanan” sebanyak 127 laporan. Disusul “penundaan berlarut” sebanyak 36 laporan, dan “penyimpangan prosedur” sebanyak 22 laporan. Sementara itu, dugaan “permintaan/penerimaan imbalan” dan “perbuatan tidak patut” masing-masing sebanyak 2 laporan.
“Di awal tahun ini, kita banyak menerima laporan terbanyak seputar tidak memberikan pelayanan. Sedangkan kelompok terlapor yang paling banyak dilaporkan adalah perbankan sebanyak 92 laporan dan pemerintah daerah sebanyak 62 laporan,” jelas Saiful.
Ombudsman Jambi terus mendorong masyarakat untuk menggunakan haknya dalam mengawasi pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara layanan. Masyarakat dapat melapor ke unit pengaduan maupun langsung ke Ombudsman jika mengalami dugaan maladministrasi.
Untuk melapor ke Ombudsman Jambi, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui surat atau WhatsApp di 0811-9593-737. (*)




Tinggalkan Balasan