TANYAFAKTA.CO, TANJABBAR – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jamal Darmawan Sie yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekaligus Ketua KONI Tanjung Jabung Barat periode 2024–2028 menuai sorotan.

Aktivis Wiranto B. Manalu menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menurut Wiranto, posisi anggota DPRD yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan dinilai tidak seharusnya dirangkap dengan jabatan pimpinan organisasi yang menerima dana hibah dari APBD, seperti KONI.

“Ini adalah bentuk tabrakan kepentingan yang nyata. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD mengawasi penggunaan anggaran daerah sementara dirinya sendiri memimpin lembaga yang menerima anggaran tersebut,” ujar Wiranto B. Manalu pada Rabu, (27/5/2026).

Baca juga:  Kepemimpinan Visioner Diza Hazra Aljosha: Bekal Sukses di Pilwako Jambi 2024

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur larangan anggota legislatif menjadi pengurus organisasi yang sumber pendanaannya berasal dari APBN maupun APBD.

Sorotan terhadap persoalan tersebut semakin menguat setelah isu larangan rangkap jabatan turut dibahas dalam sidang pengujian materiil UU MD3 di Mahkamah Konstitusi pada 8 April 2026 lalu.

Dalam persidangan itu kata Wiranto, Ketua Mahkamah Konstitusi disebut menegaskan pentingnya menjaga independensi anggota legislatif dari kepentingan organisasi yang dibiayai negara guna menghindari penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.

Wiranto menilai praktik rangkap jabatan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah maupun pembinaan olahraga di daerah.

Baca juga:  Aktivis Jambi Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

“KONI seharusnya fokus menjadi lembaga pembinaan prestasi olahraga, bukan ruang akumulasi pengaruh politik,” katanya.

Ia juga menyebut atlet dan dunia olahraga daerah membutuhkan kepastian pembinaan yang profesional dan independen dari kepentingan politik praktis.

“Olahraga daerah jangan dijadikan instrumen politik. Atlet membutuhkan kepastian pembinaan, bukan organisasi yang dibayangi kepentingan elite politik daerah,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jamal Darmawan belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan media TanyaFakta.co terkait polemik rangkap jabatan tersebut. (*)