Ia berpandangan pemerintah perlu melakukan langkah-langkah korektif yang tegas agar praktik-praktik yang merugikan kepentingan nasional tidak terus berulang.
“Saya kira pemerintah saat ini mengetahui bahwa telah terjadi manipulasi dalam ekspor SDA yang merugikan keuangan negara. Karena itu diperlukan langkah pembenahan yang lebih serius,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, penguatan pengawasan serta pembenahan tata niaga ekspor menjadi bagian penting dari reformasi yang harus dilakukan secara menyeluruh.
Selain reformasi kelembagaan, Sutrisno menilai keberhasilan pembenahan tata kelola SDA sangat bergantung pada keberanian aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan secara objektif dan tanpa diskriminasi.
“KPK harus mempunyai keberanian dan sikap tegas tanpa pandang bulu untuk menindak pelaku manipulasi ekspor dan kebocoran devisa sektor SDA,” katanya.
Menurut dia, kepercayaan publik terhadap negara hanya dapat dibangun apabila hukum ditegakkan secara adil kepada seluruh pihak tanpa membedakan kekuatan ekonomi maupun kedudukan sosial.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga kini masih terdapat persepsi di tengah masyarakat mengenai ketimpangan penegakan hukum.
“Hukum sering kali dipandang lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas bagi mereka yang memiliki kekuatan ekonomi,” ujarnya.
Bagi Sutrisno, seluruh perdebatan mengenai SDA pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar: apakah pengelolaan kekayaan alam telah sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945?
Menurutnya, Pasal 33 bukan sekadar norma hukum, melainkan arah pembangunan ekonomi nasional yang menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama.
Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan SDA tidak cukup hanya dilihat dari besarnya investasi, nilai ekspor, atau meningkatnya penerimaan negara.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA sekaligus menciptakan keadilan ekonomi bagi rakyat sehingga terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Ia menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki kesempatan untuk melakukan koreksi besar terhadap tata kelola SDA nasional dan meninggalkan warisan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Menurut Sutrisno, reformasi tata kelola SDA pada akhirnya bukan sekadar agenda ekonomi, melainkan bagian dari upaya menegakkan amanat konstitusi.
Sebab, kekayaan alam Indonesia bukan hanya aset ekonomi yang menghasilkan devisa, melainkan instrumen untuk mewujudkan kemakmuran bersama. Selama manfaat sumber daya alam belum sepenuhnya dirasakan oleh rakyat, maka agenda reformasi tata kelola SDA akan tetap menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan bangsa ini.
Sebagai Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia dan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya alam pada akhirnya harus diukur dari kemampuan negara menghadirkan keadilan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Keadilan ekonomi bukan sekadar tujuan pembangunan, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam nasional. Semoga ikhtiar pembenahan tata kelola SDA mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto demi terwujudnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan,” pungkasnya.(*)




Tinggalkan Balasan