“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Perkara yang dimaksud telah melalui proses hukum dan penyidik telah menerbitkan SP3. Fakta hukum tersebut seharusnya menjadi bagian yang turut diperhatikan oleh semua pihak,” kata Erikson.

Erikson juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan karena tuduhan yang terus disampaikan dinilai telah merugikan reputasi pribadi maupun usaha yang dijalankannya.

Pihak terlapor berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak membentuk opini publik berdasarkan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Mereka juga menyatakan siap mengikuti setiap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Ratusan Siswa Keracunan Usai Santap MBG, Pemkab Muaro Jambi Hentikan Sementara Operasional SPPG Sengeti

Hingga berita ini disusun, pihak yang menggelar aksi demonstrasi belum memberikan tanggapan terkait pernyataan terlapor mengenai status penghentian penyelidikan maupun laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah diajukan kepada aparat penegak hukum.

Perkembangan perkara ini masih terus dipantau. Masyarakat diharapkan menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung serta menyikapi setiap informasi secara bijak hingga terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap. (*)