TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Langkah penyelesaian persoalan lahan yang masuk kawasan zona merah di Kota Jambi terus menunjukkan perkembangan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama Wali Kota Jambi, Maulana, menyerahkan langsung surat permohonan pencabutan blokir zona merah Pertamina kepada Prabowo Subianto melalui Deputi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Teguh Supiyadi, Selasa (9/6/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari perjuangan Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk memberikan kepastian hukum kepada ribuan warga yang selama ini terdampak status zona merah.
Dokumen yang diserahkan berupa surat pengantar Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah.
Surat tersebut turut dilengkapi berbagai dokumen pendukung, termasuk peta kawasan zona merah dan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah Nomor PD.07.00.674/DPRD.
Dokumen itu ditandatangani oleh Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai kendala akibat status lahan zona merah.
Menurutnya, keberadaan zona merah telah menimbulkan banyak persoalan bagi warga, mulai dari keterbatasan dalam pengurusan administrasi pertanahan hingga sulitnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati maupun miliki.
“Persoalan zona merah ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. DPRD Kota Jambi memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan memperjuangkan penyelesaiannya. Karena itu, kami bersama Pemerintah Kota Jambi menyampaikan langsung permohonan ini kepada pemerintah pusat agar ada solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga,” ujar Kemas Faried.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Jambi melalui Pansus Zona Merah telah melakukan berbagai tahapan dan kajian, mulai dari pengumpulan data, konsultasi dengan instansi terkait, hingga koordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat.
Kemas Faried berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti permohonan yang telah disampaikan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status lahan mereka.
“Kami berharap permohonan yang telah disampaikan ini dapat segera ditindaklanjuti. Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kejelasan status lahannya sehingga tidak lagi terbebani dengan berbagai keterbatasan akibat pemblokiran yang selama ini terjadi,” katanya.
Selain itu, Kemas Faried juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan zona merah membutuhkan dukungan dan komitmen seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, agar menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diserahkannya surat permohonan pencabutan blokir zona merah tersebut, DPRD Kota Jambi berharap proses evaluasi dan kajian di tingkat pemerintah pusat dapat segera dilakukan.
Harapan besar pun muncul agar persoalan zona merah yang telah berlangsung cukup lama dapat menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Jambi. (*)





Tinggalkan Balasan