Kekurangan Pihak (Plurium Litis Consortium) & Salah Alamat (Error in Persona).

Terdakwa dianggap tidak adil jika harus memikul tanggung jawab operasional sendirian. Dokumen pengadaan membuktikan pada tahun 2021 terdakwa belum menjabat secara formal sebagai Direktur Teknik atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keputusan pengadaan dilakukan secara kolektif oleh jajaran direksi lain pada masanya, termasuk pejabat pendahulu seperti Husean Pancanata, S.T., Ir. H. Masrizal, M.M., dan Dwike Riantara, S.Sos., M.Si. Karena nama-nama tersebut tidak diseret oleh JPU, dakwaan dianggap timpang dan tebang pilih.

Hasil Audit Independen Menyatakan Clean

Kubu Mustazal juga memperkuat argumennya dengan merujuk pada hasil audit laporan keuangan berkala Perumda Tirta Mayang oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukardi Hasan & Rekan. Dalam laporan audit independen tersebut, dinyatakan secara tegas tidak ditemukan adanya fraud, penyimpangan, maupun kerugian negara dalam pos pengadaan bahan kimia penjernih air tersebut.

Baca juga:  Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Komisaris PT ILP dan Broker Diganjal 7 Tahun Penjara

Legalitas PT DHS Indonesia sebagai Distributor Sah

Tuduhan JPU mengenai adanya kelalaian atau pembiaran terhadap kompetensi PT DHS Indonesia sebagai distributor dipatahkan lewat bukti autentik. PT DHS terbukti mengantongi Sertifikat Kompetensi resmi dari KADIN Indonesia dan ARDIN Indonesia, serta SIUP yang sah untuk menjalankan klasifikasi usaha pengadaan bahan kimia.

Di akhir pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum mengetuk hati nurani Majelis Hakim dengan mengutip Surah Al-Ma’idah ayat 8 mengenai pentingnya menegakkan keadilan secara objektif tanpa pengaruh tekanan publik maupun sentimen.

Oleh karena itu, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sela dengan amar menerima seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, serta memerintahkan JPU untuk segera membebaskan terdakwa Mustazal Khomidi dari tahanan.

Baca juga:  Bela Korban Pemerkosaan, Nota Kesepahaman GMNI Jambi Tidak Disetujui Polda Jambi

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim PN Jambi Tatap Urasima Situngkir, S.H merespon dengan mempertanyakan kepada JPU atas eksepsi daripada terdakwa.

“Sudah dengar ya gimana tanggapan nya (JPU) mungkin ada perlawan,?” kata Majelis Hakim.

“Kami akan menjawab secara tertulis nanti satu minggu,” ujar Kukuh. (*)