TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menerima kunjungan dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/6/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penguatan sinergi dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik di Provinsi Jambi.
Kunjungan KPK dipimpin oleh Kasatgas Korsupgah Wilayah I, Uding Juharudin, dan disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, bersama jajaran Asisten Ombudsman Jambi.
Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan di daerah. KPK menilai kerja sama dengan Ombudsman penting karena kedua lembaga memiliki peran yang saling berkaitan dalam mengawasi kualitas pelayanan publik serta mencegah potensi penyimpangan.
“Meskipun kita hanya berkantor di Jakarta, namun pengawasan kita sampai ke daerah. Untuk itu kita perlu bersinergi dengan Ombudsman yang ada di daerah yang juga melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik,” ujar Uding.
Ia menjelaskan, fungsi pencegahan dan supervisi yang dilakukan KPK memiliki peran penting dalam memberikan edukasi sekaligus mencegah munculnya potensi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki KPK, sektor pelayanan publik menjadi salah satu area yang memiliki risiko tinggi terjadinya praktik korupsi.
“Dari data yang kita miliki, kasus korupsi terbanyak saat ini berbentuk suap atau gratifikasi dan terjadi di sektor pelayanan publik,” ungkapnya.
Karena itu, Uding menegaskan bahwa koordinasi antara KPK dan Ombudsman di daerah menjadi langkah penting agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Ombudsman berkomitmen mendukung langkah KPK dalam memperkuat integritas penyelenggara pelayanan publik.
Saiful mengungkapkan bahwa persoalan integritas dalam pelayanan publik masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, budaya kerja yang tidak sesuai prosedur dapat menjadi celah munculnya praktik penyimpangan.
“Banyak penyelenggara pemerintah yang tidak bekerja sesuai prosedur karena tidak terbiasa berintegritas. Pegawai yang diminta untuk manut terhadap budaya korup, abai terhadap pelanggaran, membuat bibit korupsi itu muncul,” jelas Saiful.
Ia menilai, pemberantasan budaya korupsi membutuhkan komitmen kuat, pengawasan berkelanjutan, serta penegakan sanksi yang tegas.
“Belum ada keinginan yang kuat untuk benar-benar memberantas budaya korup. Kecuali sudah viral di media sosial, baru akhirnya diberi sanksi seperti diberhentikan,” katanya.
Menurut Saiful, pengawasan yang intensif dan keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam mencegah terjadinya penyimpangan. Ia juga menyoroti pentingnya membangun kesadaran masyarakat agar tidak membiarkan praktik pelanggaran terus terjadi.
“Yang menjadi masalah selanjutnya yaitu apatisme. Jika banyak terjadi pembiaran, maka tindak pelanggaran dan korupsi akan meningkat. Pengawasan harus diperkuat agar penyelenggara layanan semakin berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri seluruh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi serta jajaran Korsupgah Wilayah I KPK. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Ombudsman Jambi sebagai bagian dari penguatan kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. (*)





Tinggalkan Balasan